Gappri Soroti Regulasi Pengamanan Zat Adiktif Tembakau
Bisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 Bab XXI tentang pengamanan zat adiktif berisiko menghambat kelangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Ketua Umum Perkumpulan Gappri, Henry Najoan mengatakan proses penyusunan PP No. 28/2024 dan aturan turunannya (Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan) tidak melibatkan pelaku usaha terkait.
"Hal ini berisiko menimbulkan dampak negatif yang signifikan, tidak hanya bagi industri, tetapi juga bagi perekonomian nasional secara keseluruhan," kata Henry dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).