Gazalba Saleh

Eks Penyidik KPK Harap Hakim Perberat Hukuman Gazalba di Tingkat Banding

Eks Penyidik KPK Harap Hakim Perberat Hukuman Gazalba di Tingkat Banding

()

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap dirinya. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim di tingkat banding menolak banding tersebut.

"Saya berharap bahwa hakim di tingkat banding menolak banding dari Gazalba," kata Yudi kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Yudi mengatakan hakim di tingkat banding harus menolak banding yang diajukan Gazalba sebagai efek jera bagi pelaku korupsi. Tak hanya itu, kata Yudi, itu juga sekaligus membuktikan bahwa peradilan bersikap objektif.

MAKI Dorong Hakim Tingkat Banding Perberat Hukuman Gazalba Jadi 20 Tahun

MAKI Dorong Hakim Tingkat Banding Perberat Hukuman Gazalba Jadi 20 Tahun

()

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap dirinya. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berharap hakim tingkat banding menolak dan memperberat hukuman Gazalba menjadi 20 tahun penjara.

"Hak setiap orang terdakwa yang diputus bersalah atau pihak yang tidak puas mengajukan banding ya kita hormati. Saya berharap kalau nanti banding ya hakim Pengadilan Tinggi minimal menolak, kalau bisa ditambah jadi 20 tahun, terlepas ini tetap asas praduga tak bersalah kuta tunggu sampai banding dan kasasi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Ajukan Banding, Hakim Agung Gazalba Saleh Melawan Vonis 10 Tahun Penjara

Ajukan Banding, Hakim Agung Gazalba Saleh Melawan Vonis 10 Tahun Penjara

()

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh melawan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap dirinya. Gazalba telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dilihat dari situs SIPP PN Jakpus, Senin (4/11/2024), permohonan banding itu terdaftar di PT DKI Jakarta dengan nomor perkara 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI.

Berkas banding telah diajukan pada Selasa (29/10). Majelis hakim banding diketuai Teguh Harianto dengan anggota Subachran Hardi Mulyono dan Sugeng Riyono.

Sebelumnya, Gazalba Saleh divonis bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba Saleh pun dijatuhi vonis 10 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/10).

Makelar Kasus di MA: Daftar Hakim Agung Terjerat Kasus Korupsi

Makelar Kasus di MA: Daftar Hakim Agung Terjerat Kasus Korupsi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) cukup membuat keterkejutan bahkan dari tim penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pasalnya, dari penggeledahan di tempat ZR menginap di Bali, Hotel Le Meridien dan rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat ditemukan uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun.