Gazalba Saleh

Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

()

Hukuman untuk hakim agung nonaktif Gazalba Saleh diperberat menjadi 12 tahun penjara. Gazalba sebelumnya divonis 10 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kumulatif kedua," bunyi putusan PT Jakarta sebagaimana dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, Jumat (27/12/2024).

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun Bui

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun Bui

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi terkait putusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Selain pidana badan yang diperberat, pidana denda yang harus dibayar Gazalba juga bertambah dari Rp 400 juta menjadi Rp 500 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,” kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Teguh Harianto, dalam putusannya sebagaimana dikutip, Kamis (26/12/2024).