Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun

PT DKI Jakarta: Gratifikasi Gazalba Saleh dari Ahmad Riyad Harus Dianggap Suap

PT DKI Jakarta: Gratifikasi Gazalba Saleh dari Ahmad Riyad Harus Dianggap Suap

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan, gratifikasi yang diterima Hakim Agung Gazalba Saleh melalui pengacara asal Surabaya, Ahmad Riyad, harus dianggap sebagai suap.

Putusan majelis hakim tingkat banding ini mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyatakan penerimaan Rp 650 juta yang diterima Gazalba hanya gratifikasi.

“Haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Teguh Harianto dalam putusannya, dikutip pada Kamis (26/12/2024).