Aturan Baru Sri Mulyani: Kementerian Baru Pakai Gedung Bersama atau Pinjam Daerah
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkan penggunaan secara bersama hingga peminjaman kepada daerah apabila aset negara tersedia tidak mencukupi untuk digunakan oleh kementerian/lembaga yang baru dibentuk ataupun mengalami pemisahan.
Perintah tersebut disampaikan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90/2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga.
Pasal 19 ayat (1) PMK 90/2024 menegaskan bahwa kementerian/lembaga (K/L) yang baru terbentuk, mengalami perubahan nomenklatur, mengalami pemisahan, hingga mengalami penggabungan harus memprioritaskan memakai barang milik negara (BMN) yang tersedia atau eksisting.