Genosida di Gaza: Amnesty International dan 14 Negara Siap Seret Israel ke Pengadilan
GAZA, KOMPAS.com - Pada 5 Desember 2024, Amnesty International menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, sebuah tuduhan yang didasarkan pada pelanggaran Konvensi Genosida 1948.
Tuduhan ini muncul setelah perang yang dimulai pada 7 Oktober 2023 antara Israel dan kelompok militan Hamas.
Menurut laporan Amnesty, Israel telah melanggar tiga dari lima tindakan genosida yang didefinisikan secara internasional, termasuk
Membunuh anggota suatu kelompok.
Menimbulkan kerusakan fisik atau mental yang serius.