Harga Rokok Naik Januari 2025, Intip Kinerja Rekomendasi Saham HMSP GGRM
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan harga jual eceran atau HJE rokok konvensional yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan itu akan berdampak kepada pabrikan rokok Sampoerna (HMSP), Marlboro, Djarum, hingga Gudang Garam (GGRM).
Kenaikkan harga jual tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
“Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” tulisnya, dikutip pada Jumat (13/12/2024).