Tim Kuasa Hukum Paslon KATA Nilai Bawaslu Tak Serius Tangani Pelanggaran Pilkada Gianyar 2024
beritaterkini.co.id-GIANYAR | Kedudukan Desa Adat beserta semua pengurusnya merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah.
Terlebih lagi, Desa Adat menerima kucuran dana dari Pemerintah, seperti Dana Bantuan Khusus Keuangan atau BKK.
Sangat ironis, jika terjadi fenomena dugaan perilaku memihak salah satu Pasangan Calon (Paslon), yang dilakukan Bendesa Adat yang dinilai sebuah perbuatan sangat terlarang dan terindikasi mengganggu kondusivitas perhelatan Pilkada Kabupaten Gianyar.
Bahkan, jika dilihat dari perspektif hukum pidana, dapat diperhatikan bahwa perilaku Bendesa Adat yang ikut serta dalam kegiatan Pilkada Kabupaten dan/atau Pilgub sudah termasuk perbuatan yang yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum pidana.