Gojek

Kemnaker Godok Aturan agar Driver Ojol Cs Dapat THR Tiap Tahun

Kemnaker Godok Aturan agar Driver Ojol Cs Dapat THR Tiap Tahun

(5 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah menggodok aturan khusus bagi pengemudi transportasi online atau ojek online (Ojol) dan kurir. Regulasi tersebut nantinya tidak hanya mengatur soal tunjangan hari raya (THR), tapi juga mengenai pelindungan pekerja.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan, pemerintah tengah mencari formulasi yang tepat dengan mempertimbangkan dua kepentingan yakni kepentingan industri dan kesejahteraan pengemudi dalam merancang aturan tersebut.

“Karena kita tidak mau membuat regulasi malah merugikan, karena prinsip negara itu kan melayani dua kepentingan,” kata Noel ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Wamenaker Mendadak Panggil Gojek Cs, Evaluasi Bonus Hari Raya Ojol?

Wamenaker Mendadak Panggil Gojek Cs, Evaluasi Bonus Hari Raya Ojol?

(5 bulan yang lalu)

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil sejumlah perusahaan platform digital untuk mengevaluasi pelaksanaan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025 bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan, pemerintah dalam pertemuan tersebut meminta perusahaan untuk mengklarifikasi mengenai besaran BHR yang diberikan kepada para mitranya, termasuk soal sejumlah pengemudi yang tidak mendapatkan BHR.

“Kawan-kawan aplikator tadi mengklarifikasi terkait kenapa dapat [BHR] Rp50.000, kenapa tidak mendapatkan juga. Ternyata di mereka itu ada beberapa kriteria,” kata Noel ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025).