
KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri, Nilainya Capai Rp 341 Juta
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 561 laporan gratifikasi dengan total nilai Rp 341 juta selama Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Laporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi.
"Adapun jumlah obyek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp 341 juta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (11/4/2025).
Dari laporan tersebut, sebanyak 520 pelaporan merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi.