Gratifikasi

Mengapa KPK Sebut Fasilitas Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi?

Mengapa KPK Sebut Fasilitas Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi?

()

Kabar mengenai fasilitas pesawat jet pribadi yang diterima oleh putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep menjadi perbincangan publik beberapa waktu terakhir.

Meskipun banyak pihak yang menganggapnya sebagai bentuk gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa fasilitas tersebut tidak termasuk gratifikasi. Lalu, mengapa KPK berpendapat demikian? Apa alasan di balik keputusan ini?

Gratifikasi, menurut hukum di Indonesia, adalah pemberian dalam bentuk barang atau fasilitas yang diberikan kepada penyelenggara negara dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan yang berkaitan dengan jabatan mereka.

Jet Pribadi Bukan Gratifikasi, KPK: Dinikmati Langsung oleh Kaesang, Bukan untuk Orangtuanya

Jet Pribadi Bukan Gratifikasi, KPK: Dinikmati Langsung oleh Kaesang, Bukan untuk Orangtuanya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, fasilitas pesawat jet pribadi yang diterima putra Presiden ketujuh RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bukan gratifikasi karena jasa tersebut langsung ditawarkan kepada Kaesang dan dinikmati langsung olehnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, fasilitas itu juga tidak diberikan untuk Jokowi ataupun kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, yang berstatus sebagai penyelenggara negara.

"Karenanya, ini asumsinya jasa (pinjam jet pribadi) tersebut bukan untuk penyelenggara negara, bukan untuk orangtuanya atau bukan untuk kakaknya. Nah, ini yang perlu dipahami karena kami memandang bahwa jasa itu dinikmati dan untuk yang bersangkutan (Kaesang Pangarep)," kata Ghufron di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

KPK Putuskan “Private Jet” Kaesang Bukan Gratifikasi, Hasto PDI-P: Ada Akrobat Hukum

KPK Putuskan “Private Jet” Kaesang Bukan Gratifikasi, Hasto PDI-P: Ada Akrobat Hukum

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menduga putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani dugaan kasus gratifikasi terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sarat intervensi.

Hal tersebut disampaikan Hasto saat menanggapi pernyataan KPK yang menyatakan, pemberian fasilitas kepada putra bungsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu bukanlah gratifikasi.

“Kita melihat tampilan ada seorang anak presiden yang nyata-nyata itu merupakan bagian dari bentuk gratifikasi, tetapi ada akrobat hukum, sehingga dikatakan tidak ada gratifikasi,” ujar Hasto kepada wartawan di Tangerang, Banten, Minggu (3/11/2024).

Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi, MAKI Minta Tiket Rp 90 Juta Dibayar

Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi, MAKI Minta Tiket Rp 90 Juta Dibayar

()

KPK menyatakan penggunaan jet pribadi yang dilakukan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bukan perbuatan gratifikasi. Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kaesang tetap membayar ongkos jet pribadi senilai Rp 90 juta per penumpang kepada KPK.

"Kalau toh sekarang dinyatakan bukan gratifikasi, ya saya hormati. Sebenarnya saya berharap, terlepas Kaesang dinyatakan gratifikasi atau bukan itu sebagai contoh baik meminta Kaesang tetap menyerahkan uang sejumlah diakui dulu kalau itu dianggap kelas bisnis," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

KPK Kembali Panggil Anak Eks Gubernur Malut Terkait Kasus TPPU

KPK Kembali Panggil Anak Eks Gubernur Malut Terkait Kasus TPPU

()

KPK masih mengusut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Hari ini KPK memanggil anak dari Abdul Gani, Muhammad Thariq Kasuba (MTK).

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemanggilan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Selain Thariq, KPK turut memanggil satu orang lain bernama Nurul Iffah.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK, (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara)," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (29/10).

Didakwa Terima Gratifikasi, Ini Cara Eks Kades Bebaskan Lahan Situ Ranca Gede

Didakwa Terima Gratifikasi, Ini Cara Eks Kades Bebaskan Lahan Situ Ranca Gede

()

Eks kepala desa di Serang bernama Johadi didakwa menerima gratifikasi Rp 700 juta dari Johnson Pontoh untuk pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung milik Pemprov Banten. Eks Kades Babakan itu memuluskan pengurusan dokumen hingga lahan menjadi menjadi kawasan industri di Serang.

Jaksa penuntut umum (JPU) Hardiansyah membeberkan proses pembebasan lahan situ yang tercatat sebagai milik Pemprov Banten seluas 250 ribu meter persegi itu. Proses pembebasan bermula pada 2012 saat terdakwa bertemu dengan Maeman, orang kepercayaan PT Modern Industrial Estate.