GRPM

Distributor Coca-Cola (GRPM) Dicecar BEI Soal Piutang Melonjak hingga Aset

Distributor Coca-Cola (GRPM) Dicecar BEI Soal Piutang Melonjak hingga Aset

()

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan emiten distributor Coca Cola, PT Graha Prima Mentari Tbk. (GRPM), terkait dengan nilai piutang usaha yang melonjak hingga penambahan aset hak guna.

Berdasarkan keterbukaan informasi, Kamis (12/12/2024), BEI meminta penjelasan kepada GRPM melalui surat nomor S-12858/BEI.PP1/12-2024 per 6 Desember 2024.

BEI merujuk pada Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) 5 Piutang Usaha, dijelaskan bahwa piutang usaha Perseroan per 30 Juni 2024 meningkat sebesar 76,57% menjadi Rp46,46 miliar dari periode sebelumnya sebesar Rp10,88 miliar. Selain itu, sebesar 63,35% dari total piutang usaha Perseroan telah jatuh tempo di atas 30 hari.