Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka

KPK Terbitkan Surat Penangkapan untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

KPK Terbitkan Surat Penangkapan untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

()

KPK menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) kepada Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin terkait kasus suap. Surat penangkapan itu dikeluarkan karena keberadaan Sahbirin Noor masih belum diketahui.

Hal itu terungkap dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor. Sidang tersebut beragenda jawaban KPK atas permohonan Paman Birin.

"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap Nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri. Namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," ujar Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Pengacara Tak Tahu Keberadaan Gubernur Kalsel yang Disebut Kabur oleh KPK

Pengacara Tak Tahu Keberadaan Gubernur Kalsel yang Disebut Kabur oleh KPK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo, mengaku tidak mengetahui persis di mana keberadaan kliennya.

Pernyataan ini Soesilo sampaikan saat dikonfirmasi terkait keberadaan Paman Birin yang disebut tengah melarikan diri atau kabur usai ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Di mananya persis tentu tidak tahu ya karena saya tidak bergandengan terus dengan Pak Gubernur,” kata Soesilo saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/11/2024).

KPK Sebut Gubernur Kalsel Kabur, Pengacara: Hanya untuk Menenangkan Diri

KPK Sebut Gubernur Kalsel Kabur, Pengacara: Hanya untuk Menenangkan Diri

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Soesilo, menyebut kliennya saat ini tengah menenangkan diri.

Pernyataan ini Soesilo sampaikan ketika dikonfirmasi terkait Sahbirin yang keberadaannya tidak diketahui usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang praperadilan, Tim Biro Hukum KPK bahkan menyebut pria yang akrab disapa Paman Birin melarikan diri atau kabur.

“Saya melihat hanya untuk menenangkan diri saja sebenarnya. Kan ini lagi proses praperadilan tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian, kemudian Pak Gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau acara-acara resmi dan sebagainya,” ujar Soesilo saat ditemui pasca sidang di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).