Gugatan Di MK Pilkada Nunukan Dicabut

Gugatan di MK Atas Pemenang Pilkada Nunukan Mendadak Dicabut, Ini Respons KPU

Gugatan di MK Atas Pemenang Pilkada Nunukan Mendadak Dicabut, Ini Respons KPU

()

NUNUKAN, KOMPAS.com – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Andi Akbar Mattawang Djuarzah–Serfianus, mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi terhadap rivalnya di Pilkada 2024, Irwan Sabri – Hermanus.

Pencabutan gugatan tersebut dilakukan oleh kuasa pemohon, Eko Saputra, pada sidang yang digelar di panel 3 MK, Kamis (9/1/2025).

“Gugatan sudah dicabut oleh kuasa pemohon. Kami, KPU Nunukan sebagai termohon, hadir untuk persidangan dengan agenda mendengar gugatan pemohon di MK, kemarin pukul 13.00 WIB,” ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Nunukan, Abdul Rahman, saat dihubungi, Jumat (10/1/2025).