MK Diharapkan Hati-hati dalam Menyikapi Gugatan Pilkada 2024
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk lebih berhati-hati dalam menangani setiap perkara gugatan hasil Pilkada 2024.
Hal ini dikarenakan putusan MK akan bersifat final dan mengikat, serta harus diterima oleh semua pihak yang terlibat.
"Saya berharap apa yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi akhir dari sengketa para pihak. Oleh karena itu, MK harus hati-hati dalam memutus karena putusan apapun yang dihasilkan oleh MK harus diterima para pihak," ujar Irawan dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).