Gugatan Hasil

MK Diharapkan Hati-hati dalam Menyikapi Gugatan Pilkada 2024

MK Diharapkan Hati-hati dalam Menyikapi Gugatan Pilkada 2024

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk lebih berhati-hati dalam menangani setiap perkara gugatan hasil Pilkada 2024.

Hal ini dikarenakan putusan MK akan bersifat final dan mengikat, serta harus diterima oleh semua pihak yang terlibat.

"Saya berharap apa yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi akhir dari sengketa para pihak. Oleh karena itu, MK harus hati-hati dalam memutus karena putusan apapun yang dihasilkan oleh MK harus diterima para pihak," ujar Irawan dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).

Gugatan Hasil Pilkada Dibuka MK Mulai Hari Ini, Paling Lambat 11 Desember 2024

Gugatan Hasil Pilkada Dibuka MK Mulai Hari Ini, Paling Lambat 11 Desember 2024

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai hari ini, Senin (9/12/2024) dan paling lambat Rabu (11/12/2024).

Dikutip dari laman resmi situs Mahkamah Konstitusi, pasangan calon kepala daerah diberikan waktu tiga hari sejak penetapan hasil pemilihan untuk mengajukan gugatan. 

"Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak (hasil pilkada) diumumkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota," tulis isi ketentuan pengajuan gugatan, dikutip Senin (9/12/2024).

Lima Kabupaten di Lampung Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

Lima Kabupaten di Lampung Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

()

LAMPUNG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mengungkapkan bahwa terdapat lima pemohon yang menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung, Hermansyah, menyatakan bahwa kelima pemohon tersebut berasal dari lima kabupaten di Provinsi Lampung.

Kelima kabupaten yang dimaksud adalah Pesawaran, Mesuji, Pesisir Barat, Tulang Bawang, dan Way Kanan.

Namun, Hermansyah menambahkan bahwa nama-nama pemohon tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih dalam proses registrasi.