Tak Puas Hasil Pilkada, Paslon 4 Daerah di Kalteng Ajukan Gugatan ke MK
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Tercatat sudah ada empat pasangan calon (paslon) dari 3 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) terkait dengan perselisihan hasil pemilihan.
Keempat daerah itu adalah Kabupaten Lamandau, Barito Utara, Murung Raya, dan Kota Palangka Raya.
Hal ini dapat diketahui melalui laman web resmi MK RI dalam Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024.