11 Pilkada di Sumbar Berujung Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
PADANG, KOMPAS.com– Sebanyak 11 pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sumatera Barat berakhir dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tercatat ada 13 gugatan, termasuk dua gugatan masing-masing di Pasaman dan Pasaman Barat.
Selain itu, terdapat satu gugatan untuk setiap daerah di Padang, Padang Panjang, Sawahlunto, Tanah Datar, Limapuluh Kota, Kota Solok, Solok Selatan, Payakumbuh, dan Mentawai.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Hamdan, menyebut Pilkada untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak menghadapi gugatan di MK. Namun, 13 gugatan diajukan terkait hasil pemilihan di 11 kabupaten dan kota.