Gugatan Pilkada

11 Pilkada di Sumbar Berujung Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

11 Pilkada di Sumbar Berujung Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

()

PADANG, KOMPAS.com– Sebanyak 11 pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sumatera Barat berakhir dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tercatat ada 13 gugatan, termasuk dua gugatan masing-masing di Pasaman dan Pasaman Barat.

Selain itu, terdapat satu gugatan untuk setiap daerah di Padang, Padang Panjang, Sawahlunto, Tanah Datar, Limapuluh Kota, Kota Solok, Solok Selatan, Payakumbuh, dan Mentawai.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Hamdan, menyebut Pilkada untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak menghadapi gugatan di MK. Namun, 13 gugatan diajukan terkait hasil pemilihan di 11 kabupaten dan kota.

Tim Hukum RK-Suswono Sudah Konsultasi Sengketa Pilkada Jakarta ke MK

Tim Hukum RK-Suswono Sudah Konsultasi Sengketa Pilkada Jakarta ke MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim hukum pasangan calon (paslon) Pilgub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (Rido) sudah mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk konsultasi terkait sengketa Pilkada, Senin (9/12/2024).

Faizal Hafied, salah satu perwakilan tim hukum Rido, menjelaskan bahwa konsultasi tersebut membahas batas waktu dan teknis pengajuan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke MK.

“Batas akhir pengajuan adalah hari Rabu pukul 23.59," kata Faizal dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).

Faizal juga mengungkapkan bahwa persiapan untuk mengajukan gugatan sudah mencapai 97 persen. Alat bukti seperti foto, video, dan keterangan saksi serta ahli telah dikumpulkan.

Gugatan Hasil Pilkada Dibuka MK Mulai Hari Ini, Paling Lambat 11 Desember 2024

Gugatan Hasil Pilkada Dibuka MK Mulai Hari Ini, Paling Lambat 11 Desember 2024

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai hari ini, Senin (9/12/2024) dan paling lambat Rabu (11/12/2024).

Dikutip dari laman resmi situs Mahkamah Konstitusi, pasangan calon kepala daerah diberikan waktu tiga hari sejak penetapan hasil pemilihan untuk mengajukan gugatan. 

"Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak (hasil pilkada) diumumkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota," tulis isi ketentuan pengajuan gugatan, dikutip Senin (9/12/2024).

MK Terima 115 Gugatan Hasil Pilkada, Pemilihan Gubernur Belum Ada

MK Terima 115 Gugatan Hasil Pilkada, Pemilihan Gubernur Belum Ada

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 115 gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) hingga hari ini, Minggu (8/12/2024).

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, belum ada satu pun yang berkaitan dengan pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur.

“Sampai hari ini, 115 permohonan sudah diterima MK,” kata Fajar saat ditemui awak media di Kuningan, Jakarta Selatan.

Dari total gugatan yang diterima, sebanyak 86 di antaranya menyangkut pemilihan calon bupati dan wakil bupati, sementara 29 permohonan lainnya terkait pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota.