Gugatan Pilkada Jakarta

Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun Batal Gugat Pilkada ke MK, Pramono Berterima Kasih

Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun Batal Gugat Pilkada ke MK, Pramono Berterima Kasih

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur (cagub) Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung mengucapkan terima kasih karena cagub dan calon wakil gubernur (cawagub) Ridwan Kamil (RK)-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak jadi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Ya, saya secara pribadi, baik pasangan 1 maupun 2 yang tidak menyampaikan gugatan ke MK mengucapkan terima kasih," kata Pramono saat diwawancarai awak media di lokasi kebakaran Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Tim Hukum RK-Suswono Sudah Konsultasi Sengketa Pilkada Jakarta ke MK

Tim Hukum RK-Suswono Sudah Konsultasi Sengketa Pilkada Jakarta ke MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim hukum pasangan calon (paslon) Pilgub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (Rido) sudah mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk konsultasi terkait sengketa Pilkada, Senin (9/12/2024).

Faizal Hafied, salah satu perwakilan tim hukum Rido, menjelaskan bahwa konsultasi tersebut membahas batas waktu dan teknis pengajuan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke MK.

“Batas akhir pengajuan adalah hari Rabu pukul 23.59," kata Faizal dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).

Faizal juga mengungkapkan bahwa persiapan untuk mengajukan gugatan sudah mencapai 97 persen. Alat bukti seperti foto, video, dan keterangan saksi serta ahli telah dikumpulkan.

Gugatan Hasil Pilkada Dibuka MK Mulai Hari Ini, Paling Lambat 11 Desember 2024

Gugatan Hasil Pilkada Dibuka MK Mulai Hari Ini, Paling Lambat 11 Desember 2024

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai hari ini, Senin (9/12/2024) dan paling lambat Rabu (11/12/2024).

Dikutip dari laman resmi situs Mahkamah Konstitusi, pasangan calon kepala daerah diberikan waktu tiga hari sejak penetapan hasil pemilihan untuk mengajukan gugatan. 

"Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak (hasil pilkada) diumumkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota," tulis isi ketentuan pengajuan gugatan, dikutip Senin (9/12/2024).

KPUD Jakarta Sahkan Hasil Rekapitulasi Pilkada Jakarta, Penetapan Gubernur Tunggu Sengketa di MK

KPUD Jakarta Sahkan Hasil Rekapitulasi Pilkada Jakarta, Penetapan Gubernur Tunggu Sengketa di MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta menegaskan bahwa rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi hanya mengesahkan hasil perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih masih menunggu kemungkinan adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hari ini KPUD DKI Jakarta tahapannya adalah rekapitulasi tingkat provinsi dan penetapan hasil rekapitulasi, ya. Jadi, kami hanya menetapkan berapa perolehan suara masing-masing pasangan calon,” ujar Komisioner KPUD Dody Wijaya di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).

Gerindra akan Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Sebut Penyelenggara Tak Profesional

Gerindra akan Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Sebut Penyelenggara Tak Profesional

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra akan menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman sedang intens berkoordinasi dengan tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) terkait hal tersebut.

"Kami saat ini bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO dengan relawan yang lain, rencananya akan melakukan permohonan perselisihan hasil pemilu KPU ke MK," ujar Munathsir dalam jumpa pers, Sabtu (7/12/2024).