Gugatan Praperadilan

Gugatan MAKI soal Robert Bonosusatya di Kasus Timah Tak Diterima PN Jaksel

Gugatan MAKI soal Robert Bonosusatya di Kasus Timah Tak Diterima PN Jaksel

()

Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk meminta menetapkan Robert Bonosusatya (RBS) sebagai tersangka kasus timah. Gugatan itu pun tidak diterima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Putusan hakim menyatakan gugatan tidak diterima," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Boyamin mengatakan hakim menilai gugatannya prematur. Namun, dia senang karena hakim juga menolak eksepsi jaksa.

"Alasan utama karena dianggap masih prematur, karena memang belum ada penyidikan terhadap RBS. Nah tapi dalam pertimbangannya tadi saya gembira, karena eksepsi dari jaksa juga dinyatakan tidak diterima, bahwa perkaranya memang sudah ada perkara kasus timah, tapi memang karena belum ada surat perintah penyidikan untuk RBS, dan juga otomatis belum ada penghentian penyidikan untuk RBS," kata Boyamin.