Gugatan Praperadilan

Staf Hasto Cabut Gugatan terhadap KPK

Staf Hasto Cabut Gugatan terhadap KPK

(9 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mencabut gugatan yang dilayangkan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya, gugatan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang terdaftar dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini digelar dengan agenda jawaban dari Komisi Antirasuah terhadap gugatan tersebut.

“Ternyata pihak pemohon mengajukan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Hakim tunggal Samuel Ginting, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).