Gugatan Praperadilan Mbak Ita

Hakim Tolak Praperadilan Mbak Ita, Kuasa Hukum: Kita Hormati

Hakim Tolak Praperadilan Mbak Ita, Kuasa Hukum: Kita Hormati

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, Agus Nurudin, mengaku keberatan dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, yang menolak gugatan praperadilan kliennya pada Selasa (14/1/2025).

Meskipun demikian, Agus menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan tersebut.

"Tapi, ya ini sudah keputusan, ya harus kita hormati gitu kan," ujar Agus, usai sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Kalah Praperadilan, Kapan Mbak Ita Ditahan KPK?

Kalah Praperadilan, Kapan Mbak Ita Ditahan KPK?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, pada Selasa (14/1/2025).

Dengan demikian, penetapan status tersangka Mbak Ita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap sah.

Lantas, kapan KPK melakukan penahanan terhadap Mbak Ita?

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik akan menyiapkan jadwal pemanggilan Ita sebagai tersangka.

Namun, ia tak memastikan apakah dalam pemeriksaan selanjutnya penyidik akan langsung melakukan penahanan terhadap Ita.

Dua Alat Bukti KPK Jadi Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mbak Ita

Dua Alat Bukti KPK Jadi Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mbak Ita

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, pada Selasa (14/1/2025).

Gugatan praperadilan tersebut ditolak karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan suap di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, berdasarkan pada dua alat bukti yang cukup.

"Bahwa termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen termasuk bukti elektronik," kata Jan, di ruang sidang PN Jaksel, Selasa.