Gugatan Rum-Innah

Kalah, Paslon Rum-Innah Gugat Penetapan Hasil Pilkada Kota Bima ke MK

Kalah, Paslon Rum-Innah Gugat Penetapan Hasil Pilkada Kota Bima ke MK

()

KOMPAS.com - Pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Mohammad Rum-Mutmainnah (Rum-Innah), mengajukan gugatan terhadap penetapan hasil perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bima 2024.

Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 5 Desember 2024, dengan nomor registrasi 41.PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Informasi mengenai gugatan ini juga dapat diakses melalui laman resmi MK, mkri.id, yang dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Selasa, 10 Desember 2024.

Ketua KPU Kota Bima, Suaeb, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari MK terkait gugatan yang dilayangkan pasangan Rum-Innah.