Gugatan Sahrul Gunawan

Minta MK Tolak Gugatan Syahrul Gunawan, KPU Bandung: Dalilnya Sudah Tak Terbukti di Bawaslu

Minta MK Tolak Gugatan Syahrul Gunawan, KPU Bandung: Dalilnya Sudah Tak Terbukti di Bawaslu

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan.

Kuasa Hukum KPU Kabupaten Bandung, La Radi Eno, mengatakan, tudingan pelanggaran dari pihak Sahrul-Gun Gun kepada pasangan nomor urut 02, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb, sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu.

Hasilnya, Bawaslu menyatakan bahwa dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (5) UU 10 Tahun 2016 yang dilaporkan oleh Sahrul-Gun Gun tidak terbukti, sehingga tidak dilanjutkan.