Gula

Daftar Lengkap Insentif Prabowo, dari Beli Minyak Goreng hingga diskon BYD cs

Daftar Lengkap Insentif Prabowo, dari Beli Minyak Goreng hingga diskon BYD cs

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengumumkan belasan insentif fiskal sebagai kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12%. Terdapat insentif bagi rumah tangga, pekerja, hingga barang mewah seperti mobil listrik dan rumah miliaran rupiah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku kebijakan insentif fiskal tersebut dikeluarkan agar kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak memberi dampak negatif ke masyarakat.

"Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha—utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Stimulus Industri Mamin, Gula Industri Tak Kena PPN 12% Tahun Depan

Stimulus Industri Mamin, Gula Industri Tak Kena PPN 12% Tahun Depan

()

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bakal memberikan keringanan pajak untuk bahan baku makanan dan minuman, seperti tepung terigu dan gula industri sehingga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tahun depan. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tepung terigu dan gula industri masuk dalam pertimbangan, sebagaimana juga diterapkan pada MinyaKita yang merupakan kebutuhan pokok konsumsi. 

“Kemudian, tepung terigu dan gula industri. Jadi, masing-masing tetap di 11%, yang 1% ditanggung pemerintah,” jelas Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024). 

1% PPN Minyakita, Gula Industri, hingga Tepung Terigu Ditanggung Pemerintah

1% PPN Minyakita, Gula Industri, hingga Tepung Terigu Ditanggung Pemerintah

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menanggung beban pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% untuk produk kebutuhan bahan pokok seperti MinyaKita, tepung terigu hingga gula industri, di tengah rencana kenaikan PPN 12%. Artinya, untuk sejumlah bahan pokok tersebut nantinya hanya dikenakan PPN 11%. 

Dalam dokumen paket ekonomi untuk kesejahteraan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan stimulus paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpenghasilan rendah berupa pajak yang ditanggung pemerintah, untuk sejumlah bahan makanan. Langkah tersebut diambil guna menjaga daya beli masyarakat.