Guru Besar Ipb Dipolisikan

Pakar Sebut Laporan terhadap Guru Besar IPB soal Kerugian Kasus Timah Tak Boleh Diproses

Pakar Sebut Laporan terhadap Guru Besar IPB soal Kerugian Kasus Timah Tak Boleh Diproses

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut pihak kepolisian tidak boleh memproses laporan terhadap Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo.

Fickar beralasan, tindakan Bambang Hero menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah bukanlah sebuah kejahatan, melainkan pendapat yang diberikan berdasarkan keahlian.

"Polisi tidak boleh memproses karena ini bukan kejahatan, ini adalah pendapat yang diberikan seorang berdasarkan keahliannya," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2025).