Guru Di Sorong Didenda Rp 100 Juta

Guru SMP di Sorong Didenda Rp 100 Juta, Wali Murid Tak Terima Anaknya Direkam Saat Gambar Alis di Sekolah

Guru SMP di Sorong Didenda Rp 100 Juta, Wali Murid Tak Terima Anaknya Direkam Saat Gambar Alis di Sekolah

()

KOMPAS.com - SA, seorang guru SMP di Kota Sorong, Papua Barat Daya dipaksa membayar Rp100 juta karena menyebarkan video siswi tanpa izin.

Keluarga dari siswi yang berinisial ES (13) mendatangi sekolah karena keberatan video SE viral di media sosial.

Ketua PGRI Kota Sorong, Arif Abdullah Husain, menjelaskan SA merekam ES yang sedang menggambar alis menggunakan alat tulis.

"Sesuai informasi yang kami dapat bahwa siswa ini gambar alis saat guru SA tengah membawa mata pelajaran di dalam kelas," paparnya, Rabu (6/11/2024),