Oknum Guru yang Hamili Muridnya di Jayapura Jadi Tersangka
JAYAPURA,KOMPAS. com - Kepala Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kota Jayapura, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Victor Mackbon menengaskan bahwa oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial FB (35) yang diduga menghamili anak muridnya berusia 13 tahun ditetapkan sebagai tersangka.
“Usai dilaporkan oleh keluarga korban, maka oknum guru SMP ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (19/1/2025).
Menurut Victor, pelaku dijerat dengan pasal terkait persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perliindungan Anak seperti tertuang dalam Pasal 76.