Guru PPPK

Guru PNS-PPPK Boleh Mengajar di Swasta, DPR: Daerah 3T Harus Dipikirkan

Guru PNS-PPPK Boleh Mengajar di Swasta, DPR: Daerah 3T Harus Dipikirkan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendukung kebijakan pemerintah yang mengizinkan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengajar di sekolah swasta.

Menurut Lalu, kebijakan ini dapat menjadi solusi untuk pemerataan distribusi guru di seluruh Indonesia.

"Ini solusi yang tepat saat ini dalam rangka pemerataan guru. Tapi, perlu juga dipikirkan untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar)," ucap Lalu saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/1/2025).