Sudin Pendidikan Jaksel Serahkan Sanksi untuk Guru yang Lecehkan Siswi di SMK Cilandak ke Yayasan
JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Selatan menyerahkan sepenuhnya keputusan pemberian sanksi terhadap AU (50), guru SMK di daerah Cilandak yang melecehkan murid berinisial ZK (17), kepada pihak yayasan.
Pasalnya, SMK tersebut termasuk dalam salah satu SMK swasta di Cilandak, sehingga pengambilan keputusan mengenai sanksi berada di tangan yayasan.
"Karena itu kan di sekolah swasta, jadi ini kan tergantung pihak yayasan punishment-nya apa. Beda dengan di (sekolah) negeri," kata Kepala Sudin Pendidikan Jakarta Selatan, Sarwoko, saat dihubungi, Jumat (10/1/2025).