Jaksa: Tak Ada Niat Jahat Guru Honorer Supriyani Pukul Siswa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan pertimbangannya sehingga menuntut bebas guru honorer Supriyani dalam kasus tuduhan menganiaya siswa di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. JPU menilai Supriyani tak memiliki niat jahat.
"Walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mens rea," kata JPU Ujang Sutisna saat membacakan surat tuntutan di PN Andoolo, dilansir detikSulsel, Senin (11/11/2024).
Sehingga, JPU menyimpulkan bentuk tindak pidana yang menimpa Supriyani merupakan bentuk mendidik siswa. Sehingga tidak ada sifat yang memberatkan.