Guru Supriyani Konawe

Jaksa: Tak Ada Niat Jahat Guru Honorer Supriyani Pukul Siswa

Jaksa: Tak Ada Niat Jahat Guru Honorer Supriyani Pukul Siswa

()

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan pertimbangannya sehingga menuntut bebas guru honorer Supriyani dalam kasus tuduhan menganiaya siswa di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. JPU menilai Supriyani tak memiliki niat jahat.

"Walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mens rea," kata JPU Ujang Sutisna saat membacakan surat tuntutan di PN Andoolo, dilansir detikSulsel, Senin (11/11/2024).

Sehingga, JPU menyimpulkan bentuk tindak pidana yang menimpa Supriyani merupakan bentuk mendidik siswa. Sehingga tidak ada sifat yang memberatkan.

Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas di Kasus Dugaan Aniaya Siswa

Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas di Kasus Dugaan Aniaya Siswa

()

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas guru honorer Supriyani dalam kasus tuduhan menganiaya siswanya. Supriyani merupakan guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.

"Menuntut, supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan, menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata JPU Ujang Sutisna saat membacakan surat tuntutan di PN Andoolo, dilansir detikSulsel, Senin (11/11/2024).

"Kedua membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan kesatu melanggar Pasal Perlindungan Anak," tambah Ujang.