Rusdi Kirana: Dalam Hati Saya, Gus Dur Sudah Pahlawan Nasional
Wakil Ketua MPR Rusdi Kirana mengungkapkan Fraksi PKB MPR RI telah berinisiatif untuk mengembalikan nama baik Presiden K.H. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur melalui pencabutan Ketetapan atau Tap MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden K.H. Abdurrahman Wahid.
Atas usulan Fraksi PKB MPR RI, MPR pun resmi mencabut Ketetapan (Tap) MPR Nomor II Tahun 2001 dalam Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan 2019-2024 pada 25 September 2024. Tap MPR Nomor II Tahun 2001 tersebut mengenai pemberhentian K.H. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dari jabatannya sebagai Presiden RI. Melalui keputusannya, MPR menegaskan kedudukan hukum Tap MPR No. II/MPR/2001 tidak berlaku lagi.