Ketua Dewas Bakal Pelototi Tugas Pimpinan KPK 3 Bulan Sekali
Ketua Dewas Pengawas (Dewas) KPK Gusrizal menyebut pihaknya akan sesering mungkin memonitor evaluasi tugas pimpinan KPK. Menurutnya, monitoring evaluasi dilakukan minimal 3 bulan sekali.
"Kami hanya tugas melakukan evaluasi dan monitoring terhadap tugas KPK tersebut. Itu yang kami lakukan terhadap hal ini. Mungkin dalam undang-undang tersebut masalah evaluasi maupun tugas tanggung jawab dari pimpinan KPK itu kan dilakukan sekali setahun. Tapi asal masalah monitoring evaluasi itu nggak boleh sekali setahun, minimal harus sekali enam bulan atau sekali tiga bulan," kata Gusrizal kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2024).