Komisi VIII DPR Ingin Tata Haji Furoda, Singgung Tarif Capai Rp 1M
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid membicarakan polemik penyelenggaraan haji furoda yang menyediakan layanan langsung berangkat. Wachid menilai penyelenggaraan haji furoda perlu ditata legislatif lantaran tarifnya begitu fantastis.
"Kalau bisa nanti ke depan baik itu haji reguler maupun haji plus, haji furoda, visa mujamalah, itu paling tidak, itu kita tahu dan kita tata," kata Wachid di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Dikutip dari situs web Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), haji furoda adalah jenis ibadah haji khusus yang dilaksanakan di luar kuota haji reguler yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Program haji furoda mengikuti sistem kuota yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Ini berbeda dengan haji plus atau haji khusus atau ONH Plus yang kuotanya ditetapkan pemerintah Indonesia.