Haji Furoda

Komisi VIII DPR Ingin Tata Haji Furoda, Singgung Tarif Capai Rp 1M

Komisi VIII DPR Ingin Tata Haji Furoda, Singgung Tarif Capai Rp 1M

()

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid membicarakan polemik penyelenggaraan haji furoda yang menyediakan layanan langsung berangkat. Wachid menilai penyelenggaraan haji furoda perlu ditata legislatif lantaran tarifnya begitu fantastis.

"Kalau bisa nanti ke depan baik itu haji reguler maupun haji plus, haji furoda, visa mujamalah, itu paling tidak, itu kita tahu dan kita tata," kata Wachid di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Dikutip dari situs web Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), haji furoda adalah jenis ibadah haji khusus yang dilaksanakan di luar kuota haji reguler yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Program haji furoda mengikuti sistem kuota yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Ini berbeda dengan haji plus atau haji khusus atau ONH Plus yang kuotanya ditetapkan pemerintah Indonesia.

DPR Berencana Atur Harga Tertinggi Haji Furoda Lewat Revisi UU

DPR Berencana Atur Harga Tertinggi Haji Furoda Lewat Revisi UU

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana mengatur batas atas atau harga tertinggi haji furoda dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Haji.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menuturkan bahwa UU Haji di Indonesia belum mengatur batas atas biaya penyelenggaraan dan biaya perjalanan haji furoda.

"Maka nanti di Undang-Undang sebetulnya harus ada pembatasan batas atasnya berapa yang boleh," kata Marwan usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

Komisi VIII DPR Sebut Kuota Haji Furoda Berantakan, Bakal Atur Lewat Revisi UU

Komisi VIII DPR Sebut Kuota Haji Furoda Berantakan, Bakal Atur Lewat Revisi UU

()

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyebut kuota haji furoda selama ini memang masih diatur oleh pihak swasta, bukan pemerintah. Ke depan, pihaknya akan mendorong aturan kuota haji furoda lewat revisi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

"Mengenai furoda, furoda ini swasta. Dan di dalam undang-undang haji kita memang belum menyebutkan furoda. Sekalipun ini swasta, tetap saja yang berangkat itu jemaah dari Indonesia," kata Marwan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).