Awasi Hak Kekayaan Intelektual, Bea Cukai Cegah Peredaran Barang Palsu
Bea Cukai berperan penting dalam melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia dengan mengawasi produk yang masuk ke pasar domestik. Selain itu, Bea Cukai juga menegakkan hukum untuk mencegah peredaran barang palsu.
Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo, Bea Cukai tidak hanya mengawasi lalu lintas barang, tetapi juga melindungi HKI dari penyalahgunaan, pemalsuan, dan pelanggaran yang merugikan.
Dengan pengawasan yang tepat, Bea Cukai memastikan inovasi dan karya intelektual mendapat perlindungan sah, serta mencegah masuknya barang-barang yang melanggar HKI ke pasar Indonesia.