Apa Itu Hak Amnesti Presiden? Ini Penjelasan, Ketentuan dan Sejarahnya
Amnesti merupakan salah satu hak prerogatif Presiden. Amnesti diberikan oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.
Selain amnesti, ada juga abolisi, grasi hingga rehabilitasi yang termasuk dalam salah satu bentuk hak prerogatif Presiden. Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa "Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi."
Amnesti dapat diartikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara (Presiden) kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti yang diberikan untuk banyak orang dapat disebut sebagai amnesti umum.