Ajukan Banding, Hakim Agung Gazalba Saleh Melawan Vonis 10 Tahun Penjara
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh melawan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap dirinya. Gazalba telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dilihat dari situs SIPP PN Jakpus, Senin (4/11/2024), permohonan banding itu terdaftar di PT DKI Jakarta dengan nomor perkara 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI.
Berkas banding telah diajukan pada Selasa (29/10). Majelis hakim banding diketuai Teguh Harianto dengan anggota Subachran Hardi Mulyono dan Sugeng Riyono.
Sebelumnya, Gazalba Saleh divonis bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba Saleh pun dijatuhi vonis 10 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/10).