Hakim Agung Gazalba Saleh

Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

()

Hukuman untuk hakim agung nonaktif Gazalba Saleh diperberat menjadi 12 tahun penjara. Gazalba sebelumnya divonis 10 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kumulatif kedua," bunyi putusan PT Jakarta sebagaimana dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, Jumat (27/12/2024).

PT DKI Jakarta: Gratifikasi Gazalba Saleh dari Ahmad Riyad Harus Dianggap Suap

PT DKI Jakarta: Gratifikasi Gazalba Saleh dari Ahmad Riyad Harus Dianggap Suap

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan, gratifikasi yang diterima Hakim Agung Gazalba Saleh melalui pengacara asal Surabaya, Ahmad Riyad, harus dianggap sebagai suap.

Putusan majelis hakim tingkat banding ini mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyatakan penerimaan Rp 650 juta yang diterima Gazalba hanya gratifikasi.

“Haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Teguh Harianto dalam putusannya, dikutip pada Kamis (26/12/2024).