Hakim Bagi Uang Suap Ronald Tannur Di Ruang Kerja

Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Minta Dikeluarkan dari Tahanan

Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Minta Dikeluarkan dari Tahanan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Heru Hanindyo, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didakwa menerima suap untuk membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengeluarkannya dari tahanan.

Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam eksepsi itu, kuasa hukum Heru mengajukan beberapa argumen yang pada intinya menilai dakwaan jaksa tidak sah.

“Memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Heru Hanindyo dari tahanan,” kata pengacara Heru di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Uang Suap Ronald Tannur Dibagi di Ruang Kerja, MA: Kita Tak Bisa Nguntit 24 Jam

Uang Suap Ronald Tannur Dibagi di Ruang Kerja, MA: Kita Tak Bisa Nguntit 24 Jam

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengatakan, pihaknya tidak bisa mengikuti pergerakan hakim selama 24 jam penuh.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara MA Yanto saat menanggapi soal uang suap vonis Ronald Tannur yang dibagi-bagi oleh ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di ruang kerja mereka.

"Pertanyaannya kenapa masih kecolongan? Kita kan tidak selalu nguntit 24 jam diuntit kan. Kan tidak mungkin kita itu nguntit," kata Yanto di Media Center MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).