Alasan Ketua Majelis Kasasi MA Soesilo Dissenting Opinion dan Ingin Ronald Tannur Divonis Bebas
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim agung yang menyatakan dissenting opinion atau tidak sependapat dengan vonis 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, merupakan hakim yang memimpin majelis kasasi, Soesilo.
Dalam salinan Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024, Soesilo menyebut bahwa secara umum alasan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi menyatakan bahwa judex facti tidak menerapkan aturan hukum sebagaimana mestinya maupun cara mereka mengadili tidak sesuai undang-undang.
Judex facti adalah hakim yang memeriksa fakta dan bukti terkait suatu perkara di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.