Begini Alur Suap Ibu ke 3 Hakim demi Vonis Bebas Ronald Tannur
Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur saat mereka masih aktif menjadi hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Suap tersebut diberikan oleh ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Alur penerimaan suap itu dipaparkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). Ketiga hakim nonaktif itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.