LPSK Maksimalkan Perlindungan Korban Pelanggaran Ham Berat Masa Lalu
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan program perlindungan dan pendampingan untuk korban pelanggaran HAM berat (PHB) masa lalu.
Hal tersebut, menurut dia, harus dilakukan agar seluruh hak milik korban yang sebelumnya hilang bisa dipulihkan sehingga mereka kembali menjalani kehidupan seperti biasa.
"Bersama organisasi pendamping korban, LPSK membersamai para korban untuk melakukan pemulihan. Mereka membantu mendata, melakukan asesmen, menguatkan para korban PHB hingga menyalurkan bantuan,” kata Antonius dalam siaran pers resmi LPSK dalam rangka menyambut hari HAM sedunia, Selasa.