Hapus Buku

Erick Thohir Godok Aturan Hapus Buku dan Kredit UMKM di Himbara

Erick Thohir Godok Aturan Hapus Buku dan Kredit UMKM di Himbara

()

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir tengah merancang Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan hapus buku dan hapus kredit usaha UMKM sektor pertanian di bank pelat merah.

Erick menuturkan beleid itu dibutuhkan agar Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memiliki dasar hukum dalam mendukung program pemerintah, sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan alias UU P2SK.

"Kami memerlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara memiliki dasar yang kuat. Rancangan peraturan pemerintah [RPP] terkait hal ini sedang disusun," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Airlangga Blak-blakan soal Aturan Pemutihan Utang Petani  Nelayan

Airlangga Blak-blakan soal Aturan Pemutihan Utang Petani Nelayan

()

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kebijakan penghapusbukuan dan penghapustagihan utang petani dan nelayan.

“[RPP] ini dalam proses. Jadi, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ini bisa diselesaikan,” kata Airlangga di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Minggu (3/11/2024).

Dia menuturkan bahwa kebijakan penghapusbukuan dan penghapustagihan utang petani dan nelayan bertujuan untuk membantu agar masyarakat bisa kembali menerima kredit atau pinjaman.

Update OJK Soal Aturan Hapus Tagih Utang 6 Juta Petani dan Nelayan di Bank

Update OJK Soal Aturan Hapus Tagih Utang 6 Juta Petani dan Nelayan di Bank

()

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih menggodok aturan terkait rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan hapus tagih utang jutaan petani dan nelayan Tanah Air.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa rumusan awal terkait hal itu sedang dibahas oleh pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan. Secara prinsip, program itu disebutnya juga telah sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Bahwa untuk menghapus bukuan dan menghapus tagihan dari kredit UMKM yang dilakukan oleh bank-bank umum milik negara dapat dilakukan sesuai dengan undang-undang itu sendiri,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan, Jumat (1/11/2024).