Hapus Presidential Threshold

Cak Imin Buka Peluang Usung Kader PKB jadi Capres, Usai MK Hapus Presidential Threshold

Cak Imin Buka Peluang Usung Kader PKB jadi Capres, Usai MK Hapus Presidential Threshold

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi potensi untuk memajukan kadernya sendiri dalam Pilpres 2029.

Ia mengungkapkan, semua pihak menyambut cairnya demokrasi dengan penghapusan presidential threshold itu.

"Pasti, pasti (jadi potensi memajukan kader). Semua menyambut cairnya demokrasi. Tapi kita juga punya pengalaman, kalau terlampau banyak calon yang enggak realistis juga buang-buang," kata Muhaimin di Istana kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

Presidential Threshold Dihapus, Ketum PBNU: MK Punya Nalar Konstitusionalnya Sendiri

Presidential Threshold Dihapus, Ketum PBNU: MK Punya Nalar Konstitusionalnya Sendiri

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyebut hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki penalaran tersendiri sehingga memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen.

Gus Yahya mengatakan, masalah presidential threshold sebenarnya telah menjadi perdebatan panjang. Namun, saat ini MK mengakhiri perdebatan tersebut.

“Pasti MK di dalam membuat keputusan ini punya nalar konstitusionalnya sendiri, apa yang menurut MK lebih konstitusional,” kata Gus Yahya dalam ramah tamah dengan media di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (3/12/2024).

PSI Harap Revisi UU Pilpres Akomodir Putusan Presidential Threshold yang Dihapus

PSI Harap Revisi UU Pilpres Akomodir Putusan Presidential Threshold yang Dihapus

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Menurutnya, MK bertindak dalam rangka menjaga hak konstitusional warga.

"PSI menghormati keputusan MK sebagai lembaga yang terhormat menjaga hak konstitusional warga negara," ujar Andy dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Andy mengatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Dia pun berharap, revisi UU Pemilu atau UU Pilpres nantinya mengakomodir putusan MK itu.

Mahfud MD Sebut Putusan MK Hapus Presidential Threshold Harus Ditaati, Ini Alasannya

Mahfud MD Sebut Putusan MK Hapus Presidential Threshold Harus Ditaati, Ini Alasannya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyambut positif putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Menurut Mahfud, putusan itu harus diterima dan ditaati karena dua alasan.

"Pertama, karena adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkracht itu mengakhiri konflik dan harus dilaksanakan," kata Mahfud dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (3/1/2025).

Kedua, Mahfud menilai selama ini adanya ambang batas kerap digunakan untuk merampas hak rakyat maupun partai politik (parpol) untuk dipilih maupun memilih.