Kondisi Kredit Bermasalah UMKM Jelang Eksekusi Hapus Tagih Pekan Depan
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan mulai mengeksekusi hapus tagih piutang macet nasabah segmen UMKM pada minggu kedua Januari 2025 atau pekan depan.
Kebijakan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang diteken Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Implementasi dari beleid ini terkai dengan kondisi kredit bermasalah alias non-performing loan (NPL) perbankan, kendati hanya diterapkan bagi bank milik negara.