Benarkah Harga Air Mineral di Minimarket Sudah Telanjur Naik karena PPN 12 Persen?
BOGOR, KOMPAS.com - Harga air mineral di sejumlah minimarket di Kota Bogor masih stabil dan belum mengalami penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang direncanakan mulai berlaku pada 2025.
Saat ini, pajak yang dikenakan masih sebesar 11 persen sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pantauan Kompas.com di beberapa minimarket di Kota Bogor menunjukkan bahwa harga air mineral tetap konsisten.
Di Kecamatan Bogor Barat, satu botol air mineral ukuran 600 ml dijual seharga Rp 3.800, sementara ukuran 1,5 liter dihargai Rp 6.700.