Harga Sewa Jet Pribadi

KPK Putuskan Private Jet Kaesang Bukan Gratifikasi, Ini Alasannya

KPK Putuskan Private Jet Kaesang Bukan Gratifikasi, Ini Alasannya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan, fasilias pesawat jet pribadi yang digunakan putra Presiden RI Ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat, bukan termasuk  gratifikasi.

Sebab, Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah hidup terpisah dari orang tua.

"Bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Nurul Ghufron pun menegaskan, keputusan ini diambil berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan KPK berdasarkan laporan penggunaan jet pribadi yang disampaikan Kaesang ke KPK pada September lalu.

KPK: Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi

KPK: Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, penggunaan jet pribadi oleh putra Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat, bukan termasuk penerimaan gratifikasi.

Ghufron mengatakan, hal tersebut merupakan hasil analisis Kedeputian Bidang Pencegahan KPK yang telah dilaporkan kepada Pimpinan KPK.

"Kedeputian pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Ghufron mengatakan, Direktorat Pencegahan awalnya menyampaikan pada Pimpinan KPK bahwa Kaesang Pangarep bukan penyelenggara negara, sehingga mereka tak bisa memutuskan penggunaan jet pribadi tersebut penerimaan gratifikasi atau tidak.