Hari Libur Nasional

Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan? Ini Penjelasan Kemenaker

Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan? Ini Penjelasan Kemenaker

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Untuk Desember 2024, hari libur nasional jatuh pada 25 Desember 2024 sedangkan cuti bersama ditetapkan pada 26 Desember 2024. 

Lantas, apakah hak cuti tahunan berkurang jika karyawan mengambil cuti bersama?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan menyebut bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Kemenaker Rilis Aturan Libur  Cuti Bersama Nataru, Ini Isinya

Kemenaker Rilis Aturan Libur Cuti Bersama Nataru, Ini Isinya

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut bahwa pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi, dalam hal ini libur Natal dan Tahun Baru yang jatuh pada 25 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.

Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tertanggal 6 Desember 2024.

“Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi,” tulis Yassierli dalam surat edaran tersebut, dikutip Kamis (12/12/2024).

Syarat dan Cara Daftar Mudik Motor Gratis Pakai Kereta Api dari Kemenhub

Syarat dan Cara Daftar Mudik Motor Gratis Pakai Kereta Api dari Kemenhub

()

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) menggelar program mudik motor gratis (Motis) dengan kereta api pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Pendaftaran Motis dibuka hingga 28 Desember 2024 dengan rute perjalanan yang dijadwalkan pada 20-29 Desember 2024.

Masyarakat yang berminat mengikuti Motis bisa langsung melakukan pendaftaran secara online melalui https //motis.djka.kemenhub.go.id.

Selain itu, pendaftaran offline juga bisa dilakukan oleh masyarakat pada posko-posko resmi yang telah ditunjuk oleh Kemenhub.