Hari Libur Nasional

KPU Segera Kirim Surat ke Pemerintah agar 27 November Jadi Libur Nasional

KPU Segera Kirim Surat ke Pemerintah agar 27 November Jadi Libur Nasional

()

BATU, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera berkoordinasi dan mengirimkan surat kepada pemerintah agar menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

"Kita sedang koordinasi untuk kemudian kebijakan itu bisa diambil, surat akan segera kita kirimkan. Jadi intinya insya Allah 27 November nanti seperti Pilkada sebelumnya akan menjadi hari yang diliburkan untuk bisa melaksanakan gelaran Pilkada serentak," kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (9/11/2024).

Ada Pilkada Serentak, 27 November 2024 Bakal Jadi Libur Nasional

Ada Pilkada Serentak, 27 November 2024 Bakal Jadi Libur Nasional

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa pemerintah akan menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

Penetapan ini berkaitan dengan pelaksanaan pencoblosan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dijadwalkan pada hari tersebut.

"Iya, rencananya begitu (27 November libur nasional)," ujar Prasetyo saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusumah, Jumat (8/11/2024).

Prasetyo menjelaskan, dalam waktu dekat, ia akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian.