KPU Segera Kirim Surat ke Pemerintah agar 27 November Jadi Libur Nasional
BATU, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera berkoordinasi dan mengirimkan surat kepada pemerintah agar menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
"Kita sedang koordinasi untuk kemudian kebijakan itu bisa diambil, surat akan segera kita kirimkan. Jadi intinya insya Allah 27 November nanti seperti Pilkada sebelumnya akan menjadi hari yang diliburkan untuk bisa melaksanakan gelaran Pilkada serentak," kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (9/11/2024).