Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Ketua Komisi XI Misbakhun Apresiasi Kebijakan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Ketua Komisi XI Misbakhun Apresiasi Kebijakan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

()

KOMPAS.com - Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Mukhamad Misbakhun memberikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto yang mengumumkan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

Penerapan PPN 12 persen merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurut Misbakhun, keputusan ini adalah bukti nyata dan komitmen Presiden Prabowo untuk berpihak kepada rakyat kecil dan tidak membebani mereka.