Harun Masiku

Termasuk Harun Masiku, Ini 5 Daftar DPO KPK

Termasuk Harun Masiku, Ini 5 Daftar DPO KPK

()

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya lima orang masuk ke daftar pencarian orang (DPO). Lima DPO tersebut termasuk Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers kinerja KPK periode 2019-2024 di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024). Alex mulanya mengatakan di periode 2020-2024, KPK telah berhasil menangkap enam orang DPO.

"Saat ini KPK juga masih terus melakukan pencarian untuk satu orang DPO tahun 2017 dan empat orang DPO tahun 2020-2024," kata Alex.

Demo Depan KPK, BEM KSI Desak Harus Masiku Segera Ditangkap

Demo Depan KPK, BEM KSI Desak Harus Masiku Segera Ditangkap

()

Massa Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI) mendesak KPK segera menangkap buron Harun Masiku. BEM KSI menggelar demonstrasi di depan gedung KPK.

"Kami tidak akan tinggal diam melihat hukum dipermainkan. Penangkapan Harun Masiku adalah ujian besar bagi KPK untuk menunjukkan keberpihakannya pada keadilan." ujar Koordinator Pusat BEM KSI Charles Gilbert dalam keterangan tertulis pada Selasa (17/12/2024).

Massa aksi berkumpul sejak pukul 12.00 WIB di depan KPK sambil membawa spanduk dan poster, yang di antaranya bertulisan ‘KPK Jangan Tunduk pada Tekanan Politik!’ dan ‘Tangkap Harun Masiku!’.

KPK Sebut Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri Tak Perlu Diperpanjang

KPK Sebut Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri Tak Perlu Diperpanjang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, masa pencegahan eks caleg PDI-P Harun Masiku ke luar negeri tidak perlu diperpanjang.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto beralasan, pencegahan Harun Masiku ke luar negeri tidak perlu diperpanjang karena Harun sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Bila sudah ada tersangka yang masuk DPO, dan dia diketahui melakukan upaya keluar negeri serta diketahui oleh pihak imigrasi, maka imigrasi akan melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

Imigrasi Tak Bisa Cegah Harun Masiku ke Luar Negeri

Imigrasi Tak Bisa Cegah Harun Masiku ke Luar Negeri

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dapat mencegah Harun Masiku untuk bepergian ke luar negeri.

Harun Masiku, mantan kader PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencegahan tidak dapat dilakukan karena KPK sebagai penegak hukum tidak memperpanjang status pencegahan terhadap Harun Masiku.

Alasan KPK Tak Perpanjang Masa Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri

Alasan KPK Tak Perpanjang Masa Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri

()

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa pencegahan Harun Masiku ke luar negeri. Hal itu dilakukan lantaran Harun Masiku telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO) sehingga Imigrasi bisa langsung melakukan pengamanan.

"Bila sudah ada tersangka yang masuk DPO, dan dia diketahui melakukan upaya ke luar negeri dan diketahui oleh pihak Imigrasi, maka Imigrasi akan melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

Ternyata Masa Cegah Harun Masiku ke Luar Negeri Habis Sejak 2021

Ternyata Masa Cegah Harun Masiku ke Luar Negeri Habis Sejak 2021

()

Masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tersangka korupsi Harun Masiku berakhir sejak 13 Januari 2021. Permohonan untuk pencegahan ini belum diajukan kembali.

Hal ini diungkap oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Saffar M Godam. "Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021," kata Godam dilansir Antara, Selasa (17/12/2024).

Godam menjelaskan Harun Masiku saat ini tidak dicegah karena permintaan pencegahan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir tiga tahun lalu. Pihak Imigrasi juga telah berkomunikasi dengan KPK mengenai kelanjutan pencegahan itu.

Imigrasi Sebut KPK Belum Perpanjang Pencegahan Harun Masiku sejak 2021

Imigrasi Sebut KPK Belum Perpanjang Pencegahan Harun Masiku sejak 2021

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang pencegahan terhadap Harun Masiku sejak 2021.

Harun Masiku, mantan kader PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.

“Terakhir (pencegahan), berakhir 13 Januari 2021,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam dalam konferensi pers mengenai Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024 pada Selasa (17/12/2024).

Hikmahbudhi Gelar Aksi di KPK, Desak Segera Tangkap Harun Masiku

Hikmahbudhi Gelar Aksi di KPK, Desak Segera Tangkap Harun Masiku

()

Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta Selatan. Massa aksi mendesak KPK untuk segera menangkap Harun Masiku.

Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (17/12/2024), massa aksi tiba sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka membawa sejumlah atribut, mulai bendera Hikmahbudhi dan spanduk sampai poster bergambar Harun Masiku.

Dalam tuntutannya, mereka meminta KPK segera menangkap Harun Masiku. Massa aksi menilai seharusnya KPK memiliki berbagai cara untuk menangkap Harun Masiku.

Imigrasi Sebut Harun Masiku Sedang Tak Dicegah ke Luar Negeri

Imigrasi Sebut Harun Masiku Sedang Tak Dicegah ke Luar Negeri

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkapkan, eks caleg PDI-P Harun Masiku sedang tidak dalam status dicegah ke luar negeri.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang pencegahan terhadap Harun Masiku.

"Beberapa hari lalu saya baru cek, saat ini tidak dicegah," kata Godam dalam press briefing Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024 pada Selasa (17/12/2024).

MAKI Gugat KPK Lagi soal Harun Masiku, Alasannya Jengkel

MAKI Gugat KPK Lagi soal Harun Masiku, Alasannya Jengkel

()

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penyidikan tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku yang masih menjadi buron. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas mangkrak dan belum tertangkapnya Harun Masiku," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

"Gugatan ini adalah gugatan kedua, gugatan pertama dilakukan pada Januari 2024," sambungnya.

Gugatan telah teregister dengan nomor perkara 131/ PID.PRAP/2024/PN.Jkt.Sel. Ini merupakan kali kedua MAKI menggugat KPK terkait penyidikan kasus Harun Masiku.

Gelar Aksi di Depan KPK, GMNI dkk Desak Harun Masiku Segera Ditangkap

Gelar Aksi di Depan KPK, GMNI dkk Desak Harun Masiku Segera Ditangkap

()

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPK dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. GMNI menuntut KPK bekerja keras memberantas korupsi di Indonesia hingga segera menangkap buron koruptor, Harun Masiku.

Ketua Umum DPP GMNI Imanuel Cahyadi menyebutkan perburuan buron Harun Masiku makin hari makin menggelisahkan rakyat. Menurutnya, lambannya penanganan kasus Harun Masiku menjadi salah satu indikator bagi publik dalam mengevaluasi kinerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Alasan KPK soal Bukti Kasus Harun Masiku demi Panggil Yasonna Laoly

Alasan KPK soal Bukti Kasus Harun Masiku demi Panggil Yasonna Laoly

()

Yasonna Laoly dijadwalkan KPK untuk bersaksi terkait buron Harun Masiku. Pemanggilan Yasonna disebut mengacu pada alat bukti dan keterangan saksi.

Sebagaimana diberitakan detikcom, Yasonna dijadwalkan diperiksa KPK pada Jumat, 13 Desember 2024. KPK juga telah membenarkan agenda pemanggilan mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

"Benar, ada jadwal pemanggilan besok," kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (12/11).

Pada hari tersebut, ternyata Yasonna tidak datang dan meminta KPK menjadwalkan ulang untuk pemeriksaan. KPK pun menjadwalkan pemanggilan Yasonna pada 18 Desember 2024.

Alat Bukti Apa yang Bikin KPK Panggil Yasonna yang Tak Lagi Menteri?

Alat Bukti Apa yang Bikin KPK Panggil Yasonna yang Tak Lagi Menteri?

()

KPK menegaskan panggilan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait kasus Harun Masiku bukan karena Yasonna sudah tak lagi menjadi menteri. KPK menyebut pemanggilan itu mengacu pada alat bukti dan keterangan saksi.

"Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dalam dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait," kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

Tessa mengungkap alasan KPK baru memanggil pemeriksaan Yasonna. Dia kembali menegaskan dasar pemanggilan saksi di KPK selalu bersumber pada kecukupan bukti.

Yasonna Akui Minta KPK Jadwal Ulang Panggilan, Ini Alasannya

Yasonna Akui Minta KPK Jadwal Ulang Panggilan, Ini Alasannya

()

KPK menjadwalkan ulang pemanggilan kepada mantan Menkumham yang juga anggota DPR dari PDIP, Yasonna Laoly sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku. Yasonna mengaku meminta KPK menjadwalkan ulang pemanggilan.

"Saya yang minta dijadwalkan tanggal 18," kata Yasonna saat dihubungi, Sabtu (14/12/2024).

Yasonna mengungkap alasan meminta KPK menjadwal ulang pemanggilan adalah ada kegiatan keluarga saat itu. Dia juga mengatakan baru menerima undangan dari KPK H-1 pemanggilan.

"Karena saya ada kegiatan keluarga. Juga undangan saya terima satu hari sebelumnya," ujarnya.

KPK Bantah Pemanggilan Yasonna Menunggu Selesainya Jabatan Menkumham

KPK Bantah Pemanggilan Yasonna Menunggu Selesainya Jabatan Menkumham

()

KPK membantah pemanggilan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kasus korupsi Harun Masiku bersifat mendadak. KPK menegaskan pemanggilan terhadap Yasonna mengacu pada bukti dan kesaksian yang telah didapat penyidik.

"Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dalam dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait," kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

Tessa mengatakan pemanggilan Yasonna juga tidak menunggu kader PDIP itu tidak lagi menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM. Dia kembali menegaskan dasar pemanggilan saksi di KPK selalu bersumber pada kecukupan bukti.

Gelar Aksi, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Desak KPK Segera Tangkap Harun Masiku

Gelar Aksi, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Desak KPK Segera Tangkap Harun Masiku

()

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menggelar aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). IMM mendesak KPK segera menangkap buron Harun Masiku.

Aksi ini digelar di Gedung KPK, Jumat (13/12/2024) siang tadi. Ketua Umum DPP IMM, Riyan Betra Delza, menyampaikan bahwa lambatnya penanganan kasus ini menunjukkan kelemahan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Sudah hampir lima tahun Harun Masiku menghilang, tapi KPK masih belum berhasil menemukannya. Ini saatnya KPK berhenti beralasan dan mulai bertindak untuk menyelesaikan kasus ini," ujar Riyan saat aksi di depan gedung KPK, seperti dalam keterangannya.

Periksa Yasonna Usai Tak Jabat Menteri, KPK: Karena Ada Bukti Baru Kasus Harun Masiku

Periksa Yasonna Usai Tak Jabat Menteri, KPK: Karena Ada Bukti Baru Kasus Harun Masiku

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan penyidik baru memanggil Yasonna Laoly usai politikus PDI-P itu tak lagi menjabat sebagai menteri hukum dan hak asasi manusia.

Juru Bicara KPK Tessa Mahadhika Sugiarto mengatakan, penyidik baru memeriksa Yasonna sekarang karena menemukan bukti baru terkait kasus buron Harun Masiku, yang harus diminta konfirmasi dan keterangannya kepada Yasonna.

"Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait, kenapa baru sekarang? (Yasonna Laoly) kemungkinan hal tersebut (alat bukti) baru didapat penyidik saat ini," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

KPK Akan Panggil Yasonna Laoly 18 Desember Terkait Kasus Harun Masiku

KPK Akan Panggil Yasonna Laoly 18 Desember Terkait Kasus Harun Masiku

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 18 Desember 2024 mendatang.

"Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember tahun 2024. Itu yang pertama," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Tessa mengatakan, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Yasonna untuk mendalami perkara dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode2017-2022 terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat eks kader PDI-P, Harun Masiku.

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku 18 Desember

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku 18 Desember

()

Anggota DPR dari PDIP sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (YSL), meminta penjadwalan ulang pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku. Penjadwalan ulang pemeriksaan Yasonna Laoly dilakukan pada Rabu pekan depan.

"Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember tahun 2024," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/2/2024).

Tessa mengatakan pemanggilan Yasonna terkait perkara Harun Masiku. Namun dia belum bisa memerinci materi apa yang nanti digali dari Yasonna.

Pemuda Muhammadiyah Desak KPK Segera Tangkap Harun Masiku

Pemuda Muhammadiyah Desak KPK Segera Tangkap Harun Masiku

()

Sekjen Pemuda Muhammadiyah Najih Prastiyo mendesak KPK segera menangkap Harun Masiku. Najih menilai kasus ini bisa mengganggu stabilitas politik apabila tidak segera diselesaikan.

"Harun Masiku ini sudah nyaris 5 tahun jadi buron, sampai sekarang belum ditangkap. Saya kira KPK harus ambil langkah tegas dan produktif. Buron semacam Masiku bisa melemahkan supremasi hukum. Penangkapan Masiku hemat saya perlu untuk tegakkan keadilan dan untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Kalau tidak segera ditangkap, kasus ini bisa ganggu stabilitas politik," ujar Najih dalam keterangan persnya, Jumat (13/12/2024).

Yasonna Laoly Absen Pemeriksaan Kasus Harun Masiku, Minta KPK Jadwalkan Ulang

Yasonna Laoly Absen Pemeriksaan Kasus Harun Masiku, Minta KPK Jadwalkan Ulang

()

Anggota DPR dari PDIP sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (YSL) belum memenuhi panggilan KPK sebagai saksi hari ini. Yasonna minta penjadwalan ulang.

"Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Jumat (13/12/2024).

Tessa mengatakan Yasonna minta penjadwalan ulang karena ada agenda yang tak bisa ditinggalkan. Namun, dia belum menjelaskan kapan Yasonna akan dipanggil lagi.

"Karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," kata dia.

Apa Kaitan Yasonna Laoly Sampai Dipanggil KPK di Kasus Harun Masiku?

Apa Kaitan Yasonna Laoly Sampai Dipanggil KPK di Kasus Harun Masiku?

()

Anggota DPR Yasonna Laoly diminta menghadap penyidik KPK esok hari terkait perkara yang menjerat Harun Masiku, yang sampai saat ini masih menjadi buron. Apa gerangan sebenarnya kaitan Yasonna dalam kasus itu?

Harun Masiku ‘menghilang’ sejak Januari 2020 saat KPK melancarkan operasi tangkap tangan atau OTT terkait dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Sampai detik ini, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pemanggilan untuk Yasonna sendiri sudah diamini KPK. Dia dipanggil untuk diperiksa pada Jumat, 13 Desember 2024.

Singgung Kasus Harun Masiku, Megawati: Kalau Hasto Ditangkap, Saya Datang...

Singgung Kasus Harun Masiku, Megawati: Kalau Hasto Ditangkap, Saya Datang...

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengungkapkan keprihatinannya terhadap penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan kader partainya, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam proses penyidikan tersebut, KPK telah beberapa kali memanggil Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

"Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya," ujar Megawati dalam acara peluncuran buku “Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika dan Pertimbangan Psikologis”, yang berlangsung pada Kamis (12/12/2024).

KPK Akan Panggil Yasonna Laoly pada Jumat 13 Desember

KPK Akan Panggil Yasonna Laoly pada Jumat 13 Desember

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada Jumat (13/12/2024). 

"Benar, ada jadwal pemanggilan besok (Jumat 13 Desember)," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Kamis (12/12/2024).

Namun demikian, Tessa belum dapat memberikan rincian spesifik mengenai kasus korupsi yang akan didalami oleh penyidik dari Yasonna Laoly.

"Namun, untuk perkaranya belum bisa disampaikan," tambahnya.

KPK Panggil Yasonna Jadi Saksi Kasus Harun Masiku pada 13 Desember

KPK Panggil Yasonna Jadi Saksi Kasus Harun Masiku pada 13 Desember

()

Kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku masih diusut KPK. Tim penyidik KPK dikabarkan akan memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai saksi.

Informasi dari sumber detikcom, pemeriksaan kepada Yasonna dijadwalkan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat 13 Desember mendatang. Tim penyidik KPK juga disebut telah mengirimkan surat panggilan kepada Yasonna.

Dikonfirmasi, Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan akan mengecek terlebih dahulu kabar terkait rencana pemanggilan Yasonna di kasus Harun Masiku.

Suara Sengau Harun Masiku yang Masih Jadi Pekerjaan Rumah KPK

Suara Sengau Harun Masiku yang Masih Jadi Pekerjaan Rumah KPK

()

Keberadaan Harun Masiku masih misterius setelah dinyatakan buron hampir lima tahun terakhir. Kasus korupsi yang melibatkan Harun menjadi pekerjaan rumah yang belum diselesaikan di KPK.

Harun Masiku mulai berstatus buron sejak 8 Januari 2020. Dia lolos saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Hampir lima tahun berselang, KPK belum mampu menangkap Harun Masiku.

Janji untuk menangkap Harun Masiku telah dilontarkan sejak pertengahan Januari 2020 atau selang beberapa hari setelah Harun lolos dari OTT. Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, berujar jajarannya tidak akan pernah berhenti mencari Harun.

Jelang 5 Tahun Hilangnya Harun Masiku: Sayembara hingga 2 Kali di DPO

Jelang 5 Tahun Hilangnya Harun Masiku: Sayembara hingga 2 Kali di DPO

()

Tersangka kasus suap Harun Masiku sudah menghilang hampir 5 tahun lamanya. Saking lamanya Harun Masiku menghilang, KPK sampai menerbitkan ulang informasi daftar pencarian orang (DPO) untuk eks caleg PDIP itu.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus yang menjerat Harun Masiku itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020.

Saat itu, KPK menangkap Wahyu Setiawan, yang masih menjabat komisioner KPU RI. Sehari berselang, KPK mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka suap terhadap Wahyu.

KPK Jamin Pencarian Harun Masiku Dilanjutkan Pimpinan Berikutnya

KPK Jamin Pencarian Harun Masiku Dilanjutkan Pimpinan Berikutnya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pencarian eks kader PDI-P Harun Masiku dilanjutkan oleh pimpinan KPK periode 2024-2029.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK juga akan tetap melanjutkan proses hukum Harun Masiku yang terjerat kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.

"Keberlanjutan prosesnya pasti dijamin bahwa kepemimpinan yang akan datang akan melanjutkan proses-proses hukum, bukan hanya Harun Masiku tetapi yang lain juga," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (11/12/2024).

Nurul Ghufron Yakin Pimpinan KPK Selanjutnya Tetap Buru Harun Masiku

Nurul Ghufron Yakin Pimpinan KPK Selanjutnya Tetap Buru Harun Masiku

()

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meyakini pimpinan KPK selanjutnya akan melanjutkan mencari buron kasus korupsi dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Sebab, kata Ghufron, pengusutan kasus Harun Masiku adalah keputusan lembaga.

"Ini adalah bukan keputusannya pimpinan periode ke-5 atau pun ke-4 atau yang sebelumnya. Sekali lagi, ini adalah keputusan lembaga KPK," kata Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Ghufron mengatakan proses pengusutan perkara pasti akan berlanjut pada pimpinan KPK periode selanjutnya. Termasuk, katanya, juga kasus buron legenda Harun Masiku.

KPK: DPO Harun Masiku Diterbitkan Ulang karena Ada Batas Waktunya

KPK: DPO Harun Masiku Diterbitkan Ulang karena Ada Batas Waktunya

()

KPK kembali menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) buron kasus korupsi dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. KPK mengungkap alasan menerbitkan kembali DPO tersebut.

"Apa lagi tadi Harun Masiku. Ya benar, sekitar mungkin seminggu yang lalu, itu adalah proses memperpanjang. Karena DPO itu ada batas waktunya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Karena batas waktu DPO kepada Harun telah habis, KPK melakukan perpanjangan. Oleh karena itu, DPO baru tersebut diterbitkan.