Harun Masiku

KPK Duga Ada Perpindahan Uang dalam Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku

KPK Duga Ada Perpindahan Uang dalam Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku

(5 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pertemuan antara pengusaha Djoko Tjandra dengan buron kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku, di Kuala Lumpur, Malaysia, terjadi sebelum praktik suap menyuap.

Dalam pertemuan itu, KPK menduga terjadi perpindahan sejumlah uang untuk Harun Masiku.

"Dugaan kami ada pertemuan lah di KL beberapa saat sebelum terjadinya peristiwa suap. Antara saudara DJ (Djoko Tjandra) dengan HM (Harun Masiku). Kami menduga bahwa ada di sana perpindahan sejumlah uang yang nanti uang ini akan digunakan untuk suap. Ini yang sedang kita perdalam," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Massa Demo Adili Hasto Disebut Kelompok Suruhan: Dibayar 40 Ribu

Massa Demo Adili Hasto Disebut Kelompok Suruhan: Dibayar 40 Ribu

(5 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Jumat (11/4/2025), terdapat kelompok massa yang membentangkan spanduk bertuliskan "Tangkap & Adili Hasto Kristiyanto".

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy pun menduga bahwa massa yang menggelar aksi tersebut merupakan orang-orang yang dibayar.

Bahkan Ronny menyebut, bayaran untuk massa tersebut berkisar Rp 40.000 hingga Rp 45.000.

"Hari ini ada demo yang menuntut Pak Hasto divonis. Kami mendapatkan informasi bahwa massa demo dibayar Rp 40.000 hingga Rp 45.000 per orang, dengan instruksi memakai jaket almamater atau non-almamater," kata Ronny, Jumat (11/4/2025).

Hakim Tegaskan Kasus Hasto di Perkara Harun Masiku Tak “Ne Bis In Idem”

Hakim Tegaskan Kasus Hasto di Perkara Harun Masiku Tak “Ne Bis In Idem”

(5 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ne bis in idem.

Nebis in idem adalah prinsip hukum yang melarang seseorang untuk diadili atau dihukum dua kali atas perkara yang sama setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pernyataan ini disampaikan hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan nota keberatan Hasto terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam kasus dugaan suap penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Maqdir Ismail: Kalau Eksepsi Diterima, Jaksa Patut Hentikan Perkara Hasto

Maqdir Ismail: Kalau Eksepsi Diterima, Jaksa Patut Hentikan Perkara Hasto

(5 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail meminta jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan perkara kliennya jika nota keberatan atau eksepsi diterima.

Hal ini disampaikan Maqdir menjelang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang putusan sela dugaan suap anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

Putusan sela merupakan keputusan hakim untuk menerima atau menolak eksepsi atau nota keberatan seorang terdakwa atas surat dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Geliat Kasus Djoko Tjandra: dari Suap Napoleon, Kini Harun Masiku

Geliat Kasus Djoko Tjandra: dari Suap Napoleon, Kini Harun Masiku

(6 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kembali mencuat ke permukaan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku.

Djoko Tjandra disebut KPK melakukan pertemuan dengan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Djoko Tjandra diduga meminta bantuan kepada eks kader PDIP tersebut. Meski demikian, KPK tak mengungkapkan secara detail jenis bantuan yang diminta Djoko.

3,5 Jam Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto

3,5 Jam Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto

(6 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Djoko Tjandra mengaku tidak kenal dengan eks calon anggota legislatif PDI-P Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.

Hal ini disampaikan Djoko seusai 3,5 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

"Ngobrol santai saja, enggak ada apa-apa. Saya tidak kenal sama sekali (Harun Masiku)," kata Djoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku

KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku

(6 bulan yang lalu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Djoko Tjandra sebagai saksi terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka eks kader PDIP Harun Masiku.

Djoko diketahui merupakan terpidana kasus cessie Bank Bali, yang turut menyeret nama eks jaksa, Pinangki Sirna Malasari.

Pantauan di lokasi, Djoko Tjandra tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 10.00 WIB yang didampingi empat orang.

Dia terlihat mengenakan kemeja putih, memakai kacamata, dan celana hitam.