Harun Masiku

Cerita Dosen UII soal Gurita Parpol dan KPK Terkait Harun Masiku

Cerita Dosen UII soal Gurita Parpol dan KPK Terkait Harun Masiku

()

Dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo menceritakan soal gurita partai politik dan KPK terkait buron kasus korupsi Harun Masiku. Dia mengatakan hal itu dituliskannya dalam ‘Buku Orang Baik Belajar Antikorupsi’ yang dirilis Satgassus Pencegahan Korupsi Polri.

Ari awalnya bercerita dirinya gemetar saat proses penulisan sub-bab bertajuk ‘Demokrasi yang Tergadai oleh Partai Politik’. Dia mengatakan tulisan itu berisi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024 yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Setyo Budiyanto Harap KPK Bisa Tangkap Harun Masiku

Setyo Budiyanto Harap KPK Bisa Tangkap Harun Masiku

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Setyo Budiyanto, menyatakan harapannya untuk menangkap sejumlah daftar pencarian orang (DPO), termasuk eks kader PDI-P Harun Masiku.

Setyo menekankan pentingnya dukungan dari seluruh pihak agar penangkapan para DPO dapat dilakukan secara efektif.

"Tadi masalah beberapa DPO itu juga menjadi upaya untuk ya semenjak kami di sini, sebenarnya itu kami juga berusaha keras. Ya tentu nanti menjadi target kami. Mudah-mudahan beberapa target yang masih belum tertangkap bisa kita lakukan secara maksimal juga," kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Gugatan PDIP Tak Diterima, KPK Masih Sita HP Hasto Terkait Kasus Harun Masiku

Gugatan PDIP Tak Diterima, KPK Masih Sita HP Hasto Terkait Kasus Harun Masiku

()

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap penyidik KPK terkait penyitaan buku partai milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK mengatakan sejumlah barang milik Hasto yang telah disita saat ini masih belum dikembalikan.

Selain buku partai, KPK diketahui telah menyita ponsel milik Hasto dan stafnya bernama Kusnadi. Tessa mengatakan barang-barang tersebut masih disita berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku.

"Masih digunakan dalam proses penyidikan," kata Tessa kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).

KPK Masih Pakai Ponsel Sekjen PDI-P Hasto untuk Selidiki Kasus Harun Masiku

KPK Masih Pakai Ponsel Sekjen PDI-P Hasto untuk Selidiki Kasus Harun Masiku

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan barang bukti berupa ponsel milik Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto masih digunakan untuk mendalami kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku.

"(Barang bukti yang disita) masih digunakan dalam proses penyidikan dan masih didalami," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Minggu (8/12/2024).

KPK juga mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata tim hukum PDI-P terhadap penyidik KPK.

KPK Apresiasi Putusan PN Jaksel yang Tolak Gugatan PDI-P Vs Penyidik Kasus Harun Masiku

KPK Apresiasi Putusan PN Jaksel yang Tolak Gugatan PDI-P Vs Penyidik Kasus Harun Masiku

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan perdata tim hukum PDI-P terhadap penyidik KPK dalam kasus Harun Masiku.

"KPK mengapresiasi putusan tersebut. Di mana majelis memiliki keyakinan yang sama dengan KPK bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyidik sebenarnya sudah prosedural," kata juru bicara KPK, Tessa, dalam keterangan tertulis, Minggu (8/12/2024).

Tessa menambahkan, barang bukti yang disita dari Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto masih digunakan dalam penyidikan.

Kritik Eks Penyidik-MAKI soal KPK Terbitkan Ulang DPO Harun Masiku

Kritik Eks Penyidik-MAKI soal KPK Terbitkan Ulang DPO Harun Masiku

()

KPK kembali menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Harun Masiku, si buron kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR. Kritik terarah ke langkah KPK tersebut.

Penerbitan DPO terhadap Harun Masiku pertama kali dirilis pada 2020 silam. Kemudian tahun ini, 5 Desember 2024, surat DPO terhadap Harun diterbitkan lagi. Alasannya, ada foto-foto terbaru Harun Masiku serta ada perubahan nomor kontak penyidik terbaru. Personel penyidik tahun 2020 dulu sudah tidak lagi bertugas.

Eks Penyidik Ragu KPK Akan Tangkap Harun Masiku Meski DPO Diterbitkan Ulang

Eks Penyidik Ragu KPK Akan Tangkap Harun Masiku Meski DPO Diterbitkan Ulang

()

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengaku ragu KPK serius menangkap buron Harun Masiku meskipun surat daftar pencarian orang (DPO) diterbitkan ulang. Praswad memandang menangkap Harun Masiku mestinya bukan hal sulit.

"Saya pribadi meragukan keseriusan KPK dalam pengejaran Harun Masiku, kalau benar serius, saya pikir penangkapan Harun Masiku bukan sesuatu hal yang sulit," kata Praswad kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Mantan Ketua IM57 Institute itu menyebut pihaknya berulang kali menyatakan kesiapannya menangkap buron kelas kakap itu. Mengingat, kata dia, mayoritas anggota IM57 merupakan mantan anggota tim pengejaran Harun Masiku sewaktu berdinas di komisi antirasuah itu.

MAKI Kritik KPK Terbitkan Ulang DPO Harun Masiku, Singgung Sayembara Rp 8 M

MAKI Kritik KPK Terbitkan Ulang DPO Harun Masiku, Singgung Sayembara Rp 8 M

()

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritisi langkah KPK menerbitkan ulang daftar pencarian orang (DPO) buron kasus korupsi Harun Masiku. MAKI nilai KPK hanya ingin terlihat bekerja.

"Jadi tindakan KPK yang merilis ulang dan memperbarui DPO hanya sekadar reaksioner karena ada ramai-ramai ada urusan hadiah dari Maruarar Sirait. Jadi biar seakan-akan ada kegiatan lah, ada imbang-imbangan daripada diam saja kemudian ketika ditanya masyarakat bagaimana KPK nggak bisa nangkap, seakan-akan mereka berupaya menangkap dengan cara merilis foto-fotonya lagi, atau DPO diperbarui," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Posisi Harun Masiku di Dalam atau Luar Negeri, Ini Kata KPK

Posisi Harun Masiku di Dalam atau Luar Negeri, Ini Kata KPK

()

KPK memberikan penjelasan terkait informasi terbaru keberadaan buronan kasus korupsi dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. KPK menyebut Harun Masiku saat ini masih dalam posisi dapat terpantau.

"Informasi terakhir ada di tempat yang masih bisa dipantau. Kami tidak bisa menyampaikan di luar atau di dalam (negeri)," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Tessa pun menjelaskan tidak bisa menyampaikan letak pasti keberadaan Harun Masiku yang didapati pihak penyidik. Dia mengatakan pengungkapan keberadaan Harun akan bisa mengganggu proses penyelidikan.

Alasan KPK Terbitkan Ulang DPO Harun Masiku

Alasan KPK Terbitkan Ulang DPO Harun Masiku

()

KPK kembali menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) buron kasus korupsi dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. KPK menjelaskan alasan menerbitkan kembali surat DPO setelah penerbitan DPO pada 2020.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengungkap dalam surat DPO baru yang diterbitkan pada 5 Desember 2024, terdapat foto-foto terbaru sosok Harun Masiku. Selain foto, Tessa menyebut terdapat perubahan pada nomor kontak penyidik yang terbaru.

KPK: Harun Masiku di Tempat yang Masih Bisa Dipantau

KPK: Harun Masiku di Tempat yang Masih Bisa Dipantau

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mampu menangkap buron Harun Masiku.

Mantan kader PDI-P itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Harun Masiku berada di tempat yang masih bisa dipantau. Meski demikian, ia tak menyebutkan detail keberadaan Harun Masiku.

"Informasi terakhir (Harun Masiku) ada di tempat yang masih bisa dipantau, kami tidak bisa menyampaikan di luar atau di dalam (negeri)," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Profil Terbaru Harun Masiku Buronan KPK: Dari Ciri Fisik sampai Khusus

Profil Terbaru Harun Masiku Buronan KPK: Dari Ciri Fisik sampai Khusus

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, dengan data yang telah diperbarui berdasarkan dari data yang dikeluarkan sebelumnya pada 2020.

Mantan politikus PDI Perjuangan itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019. 

Adapun profil terbaru Harun Masiku dituangkan dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

Ciri Khusus Harun Masiku di DPO KPK: Berkacamata dan Suara Sengau

Ciri Khusus Harun Masiku di DPO KPK: Berkacamata dan Suara Sengau

()

Foto Harun Masiku kembali diterbitkan KPK. Selain foto, KPK ternyata mengungkapkan ciri-ciri khusus Harun Masiku.

"Ciri Khusus berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis," bunyi lampiran surat daftar pencarian orang (DPO) KPK yang dilihat, Jumat (6/12/2024).

Kemudian, KPK juga menuliskan ciri-ciri Harun Masiku adalah pria memiliki tinggi badan 172 cm, rambut hitam, warna kulit sawo matang. NIK Harun Masiku juga ditulis, yakni 317405210370017 dan nomor paspor C1089508.

Dilihat detikcom, Jumat (6/12/2024), KPK menampilkan empat foto baru Harun Masiku. Pertama menampilkan Harun Masiku memakai kemeja putih dengan angle foto sisi bagian kanan Harun Masiku, dalam foto ini Harun Masiku juga memakai kacamata.

KPK Terbitkan 4 Foto Terbaru DPO Harun Masiku

KPK Terbitkan 4 Foto Terbaru DPO Harun Masiku

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan 4 foto Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron Harun Masiku, pada Jumat (6/12/2024).

Foto tersebut diterbitkan KPK dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

"Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," demikian bunyi surat Pimpinan KPK tersebut, Jumat (6/12/2024).

Foto-foto Terbaru Harun Masiku di Surat DPO yang Diterbitkan Ulang KPK

Foto-foto Terbaru Harun Masiku di Surat DPO yang Diterbitkan Ulang KPK

()

KPK menerbitkan foto terbaru buronan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. Ada empat foto yang diterbitkan KPK.

Dilihat detikcom, Jumat (6/12/2024), foto pertama menampilkan Harun Masiku memakai kemeja putih. Angle foto Harun Masiku pada foto ini menampilkan sisi bagian kanan Harun Masiku, dalam foto ini Harun Masiku juga memakai kacamata.

Kedua, menampilkan wajah Harun Masiku tampak depan. Dalam foto itu Harun Masiku memakai kemeja merah dan kaus hitam yang bertuliskan ‘make smart choices in your life’, dia juga sedang menunjukkan pose jari metal.

KPK Perbarui Data DPO Harun Masiku, Berikut Rinciannya

KPK Perbarui Data DPO Harun Masiku, Berikut Rinciannya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan profil terbaru untuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, sebagai pembaruan atas surat DPO yang dikeluarkan pada awal 2020.

Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.

Profil Harun Masiku diterbitkan melalui surat DPO Nomor RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 5 Desember 2024.

Pakar Nilai Sayembara Rp 8 M Tangkap Harun Masiku Bentuk Keprihatinan

Pakar Nilai Sayembara Rp 8 M Tangkap Harun Masiku Bentuk Keprihatinan

()

Maruarar Sirait membuka sayembara senilai Rp 8 miliar bagi siapa saja yang bisa menangkap buron kasus suap pergantian antarwaktu (PAW), Harun Masiku. Pakar Hukum sekaligus aktivis antikorupsi, Hardjuno Wiwoho, menilai sayembara tersebut bentuk keprihatinan masyarakat.

"Sayembara ini menunjukkan keprihatinan masyarakat. Namun, keadilan tidak boleh hanya bergantung pada inisiatif individu. Aparat penegak hukum harus mempercepat penyelidikan dan mengevaluasi kendala yang ada," kata Hardjuno dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

Hardjuno menilai sayembara ini harusnya dimanfaatkan oleh KPK dan lembaga terkait untuk meningkatkan upaya penegakan hukum. "Kasus ini adalah cerminan dari bagaimana kita memerangi korupsi, yang merupakan penyakit sistemik yang menggerogoti moralitas bangsa dan pembangunan nasional," imbuh dia.