Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah Diamini di Putusan
Dugaan korupsi pengelolaan timah mencapai Rp 300 triliun karena kerusakan ekosistem akibat penambangan. Hal ini diungkap oleh majelis hakim di sidang putusan.
"Menimbang bahwa kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)," kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024, Amir Syahbana.
Sidang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024). Kerugian dari kerusakan lingkungan itu sendiri senilai Rp 271 triliun. Hutan yang rusak seluas 75 ribu hektare.