Harvey Moeis

Teguran Hakim ke Harvey Moeis sebab Nyerocos Bak Menghafal Jawaban

Teguran Hakim ke Harvey Moeis sebab Nyerocos Bak Menghafal Jawaban

()

Harvey Moeis ditegur hakim saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Hakim menegur Harvey karena terus-menerus berbicara (nyerocos) tanpa mendengarkan pertanyaan hakim.

Alfis Setiawan adalah hakim anggota penegur Harvey Moeis saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2024).

Alfis menduga jawaban Harvey telah di-setting. Awalnya, hakim bertanya terkait jumlah minimum dana CSR yang diterima oleh Harvey.

Harvey Moeis Akui Kumpulkan 1,5 Juta USD dari Bos Smelter, tapi Tak Dicatat

Harvey Moeis Akui Kumpulkan 1,5 Juta USD dari Bos Smelter, tapi Tak Dicatat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis mengungkapkan sudah mengumpulkan uang sebesar 1,5 Juta Dolar Amerika Serikat (USD) dari bos-bos smelter swasta dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk.

Meski demikian, Harvey mengatakan, tidak memiliki catatan keuangan terkait uang yang telah ia kumpulkan.

"Yang saya ingat, Yang Mulia, 1,5 juta dolar USD, Yang Mulia," kata Harvey dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (4/11/2024).

Tegur Harvey Moeis, Hakim: Ini Kayak Sudah Di-Setting Saudara Mau Ngomong Apa

Tegur Harvey Moeis, Hakim: Ini Kayak Sudah Di-Setting Saudara Mau Ngomong Apa

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim menegur Harvey Moeis dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Teguran tersebut disampaikan karena Harvey dianggap tidak mendengarkan pertanyaan hakim dengan baik, khususnya terkait jumlah uang yang dikumpulkan oleh bos-bos smelter swasta untuk dana corporate social responsibility (CSR) dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk.

Awalnya, Harvey menyatakan bahwa tidak ada jumlah minimum dari uang yang dikumpulkan oleh bos-bos smelter swasta tersebut, karena sifatnya yang sukarela.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Beli Alat COVID, Hakim: Saudara Main Alkes?

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Beli Alat COVID, Hakim: Saudara Main Alkes?

()

Pengusaha Harvey Moeis mengaku menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan smelter untuk membeli peralatan COVID-19. Hakim pun mencecar keterangan Harvei Moeis terkait kasus timah itu.

Hal itu disampaikan Harvey saat menjadi saksi untuk terdakwa Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2024). Mulanya, hakim mempertanyakan alasan Harvey tidak jadi menggunakan dana CSR itu untuk keperluan masyarakat.

Harvey lantas menjawab bila hal itu berbenturan dengan COVID-19. Maka, dana tersebut pun akhirnya batal digunakan untuk masyarakat, namun digunakan untuk membeli alat kesehatan COVID.

Sidang Kasus Timah, Harvey Moeis Sebut Uang dari Bos-bos Smelter Swasta Dipakai Beli Alkes Covid-19

Sidang Kasus Timah, Harvey Moeis Sebut Uang dari Bos-bos Smelter Swasta Dipakai Beli Alkes Covid-19

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis mengungkapkan dana corporate social responsibility (CSR) yang dikumpulkan dari bos-bos smelter swasta digunakan untuk membeli alat kesehatan terkait Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Harvey dalam sidang lanjutan kasus korupsi  timah untuk empat terdakwa yaitu Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) sekaligus Komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron; General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa Ahmad Albani; Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hassan Thjie alias Asin; dan wiraswasta Kwang Yung.

Hakim Tegur Harvey Moeis: Jangan Nyerocos Aja, Kayak Udah Di-setting

Hakim Tegur Harvey Moeis: Jangan Nyerocos Aja, Kayak Udah Di-setting

()

Hakim anggota Alfis Setiawan menegur pengusaha Harvey Moeis lantaran berbicara terus-menerus tanpa mendengarkan pertanyaan. Hakim menduga jawaban Harvey telah di-setting.

Harvey dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2024). Mulanya, Hakim bertanya terkait jumlah minimum dana CSR yang diterima oleh Harvey.

"Di mana diterima (dana CSR)?" tanya hakim.

"Kadang di rumah, kadang-kadang restoran," jawab Harvey.

Sidang Kasus Timah, Bos Smelter Sebut Beri Insentif Harvey Moeis Rp 50 Juta-Rp 100 Juta Per Bulan

Sidang Kasus Timah, Bos Smelter Sebut Beri Insentif Harvey Moeis Rp 50 Juta-Rp 100 Juta Per Bulan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta mengatakan, dia memberikan insentif kepada sebesar Rp 50 juta-Rp 100 juta per bulan kepada Harvey Moeis meskipun Harvey bukan bagian dari perusahaan PT RBT.

Hal tersebut diungkapkan Suparta dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah untuk empat terdakwa yaitu Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) sekaligus Komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron; General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa Ahmad Albani; Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa Hasan Thjie alias Asin; dan wiraswasta Kwang Yung.

Bos Smelter Timah Swasta Pakai nama Sopir Jadi Direktur Perusahaan Cangkang

Bos Smelter Timah Swasta Pakai nama Sopir Jadi Direktur Perusahaan Cangkang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris perusahaan smelter timah swasta, PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan mengaku menggunakan nama sopirnya sebagai Direktur CV Bangka Jaya Abadi (BJA).

Adapun CV BJA merupakan perusahaan cangkang atau boneka bentukan PT Stanindo Inti Perkasa yang digunakan untuk menampung bijih timah dari para kolektor dan penambang untuk kemudian dibawa ke perusahaan smelter.

Suwito mengakui penempatan sopirnya di kursi direktur itu ketika diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan terdakwa pemilik CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon da kawan-kawan.

Bos Smelter Ungkap Ada Perusahaan Boneka Titipan PT Timah

Bos Smelter Ungkap Ada Perusahaan Boneka Titipan PT Timah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Timah Tbk disebut “titip” kepada pihak perusahaan smelter swasta, PT Stanindo Inti Perkasa untuk mendirikan perusahaan cangkang atau boneka, CV Rajawali Total Persada.

Informasi ini diungkapkan pemilik PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan yang dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang menjerat pemilik CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon dan kawan-kawan.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menanyakan perusahaan-perusahaan cangkang untuk mengumpulkan bijih timah dari penambang maupun kolektor.

Tentang Modus Cuci Uang Mingling di Kasus Harvey Moeis

Tentang Modus Cuci Uang Mingling di Kasus Harvey Moeis

()

Modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikenal dengan istilah ‘mingling’ terungkap dalam sidang Harvey Moeis. Mingling adalah mencampurkan hasil tindak pidana dengan hasil usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.

Adalah ahli TPPU, Yunus Husein, yang mengungkap modus ‘mingling’ di sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2024). Duduk sebagai terdakwa adalah Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017.

Sidang Harvey Moeis, Ahli Sebut Istri Pelaku yang Nikmati Hasil Kejahatan Secara Sadar Bisa Dipidana

Sidang Harvey Moeis, Ahli Sebut Istri Pelaku yang Nikmati Hasil Kejahatan Secara Sadar Bisa Dipidana

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut, kerabat, istri atau keluarga yang dengan sadar dan mengetahui turut menikmati kekayaan hasil tindak pidana korupsi bisa dijerat pidana sebagai pelaku pasif.

Keterangan ini Yunus sampaikan ketika dihadirkan sebagai ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan kawan-kawan.

Setelah mengulik sejumlah modus-modus para pelaku pencucian uang, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengulik kapan pelaku TPPU menjadikan kerabat atau istrinya sebagai modus untuk menyamarkan hasil kejahatan atau justru menjadikannya pelaku pasif.

Ekonom Lingkungan Bicara Asas Pencemar Membayar di Sidang Harvey Moeis

Ekonom Lingkungan Bicara Asas Pencemar Membayar di Sidang Harvey Moeis

()

Ahli Ilmu Ekonomi Lingkungan dari Universitas Bina Bangsa, Profesor M Suparmoko, menjelaskan dua asas dalam pengelolaan terkait kerusakan lingkungan. Dua asas itu yakni tanggung jawab negara, dan pencemar harus membayar.

Hal itu dijelaskan Suparmoko saat hadir sebagai saksi ahli di sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2024). Duduk sebagai terdakwa adalah Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017.

Ahli di Sidang Harvey Moeis Sebut Pinjam Data dan Rekening Bank Modus TPPU

Ahli di Sidang Harvey Moeis Sebut Pinjam Data dan Rekening Bank Modus TPPU

()

Ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yunus Husein, menjelaskan menukarkan atau menyembunyikan hasil tindak kejahatan bisa berupa penggunaan identitas orang lain, hingga penukaran valuta asing (valas). Penjelasan itu disampaikan Yunus saat hadir sebagai saksi ahli kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, dengan terdakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT); Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak 2018; dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.

Sidang Harvey Moeis, Eks Kepala PPATK Sebut Harta Sah Campur Hasil Tindak Kejahatan Bisa Disita

Sidang Harvey Moeis, Eks Kepala PPATK Sebut Harta Sah Campur Hasil Tindak Kejahatan Bisa Disita

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut, aset atau harta sah yang tercampur dengan harta hasil tindak pidana, bisa disita oleh penyidik.

Keterangan ini Yunus sampaikan ketika dihadirkan sebagai ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum untuk perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah dengan terdakwa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan kawan-kawan.

Dalam persidangan itu, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa menanyakan terkait harta hasil kejahatan senilai Rp 300 juta bercampur dengan harta sah atau halal yang dicontohkan dengan warisan senilai Rp 700 juta.

Ahli di Sidang Harvey Moeis: Kerabat Ikut Nikmati Duit Korupsi Bisa Dijerat

Ahli di Sidang Harvey Moeis: Kerabat Ikut Nikmati Duit Korupsi Bisa Dijerat

()

Jaksa menghadirkan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yunus Husein, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Yunus menjelaskan soal pelaku pasif, yakni kerabat yang ikut menikmati duit hasil kejahatan dapat ikut dijerat.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017. Mulanya, jaksa menanyakan kapan kerabat seperti istri yang ikut menerima, menguasai dan menikmati uang hasil korupsi dapat ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana.

Ahli di Sidang Harvey Moeis Ungkap Modus TPPU Mingling: Aset Bisa Disita

Ahli di Sidang Harvey Moeis Ungkap Modus TPPU Mingling: Aset Bisa Disita

()

Ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sidang Harvey Moeis, Yunus Husein, mengatakan aset yang diperoleh dengan halal tapi sudah bercampur dengan uang hasil korupsi dapat disita. Yunus mengatakan mencampur aset halal dan haram merupakan salah satu modus TPPU, yang dikenal dengan istilah ‘mingling’.

Hal itu disampaikan Yunus saat dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2024). Duduk sebagai terdakwa adalah Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017.

Sandra Dewi Minta Harta Tak Terkait Korupsi Dikembalikan, Kejagung: Tergantung Pembuktian

Sandra Dewi Minta Harta Tak Terkait Korupsi Dikembalikan, Kejagung: Tergantung Pembuktian

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai wajar istri terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis, Sandra Dewi, meminta agar harta sitaan yang tidak ada kaitannya dengan kasus suaminya dikembalikan.

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa dikabulkan atau tidak dikabulkannya permintaan itu bergantung pada proses pembuktian yang sedang berjalan.

“Kita menghormati apa yang mereka sampaikan, namun ini semua kembali pada pembuktiannya,” ujar Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein Jadi Saksi Ahli Sidang Harvey Moeis

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein Jadi Saksi Ahli Sidang Harvey Moeis

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pertama, Yunus Husein dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi dalam tata niaga timah yabg menjerat Harvey Moeis dan kawan-kawan, Kamis (31/10/2024).

Yunus dihadirkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung sebagai ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat Harvey Moeis.

Dalam persidangan ini, ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menanyakan sejumlah pengetahuan umum terkait pencucian uang hingga Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Sandra Dewi Minta Harta Tak Terkait Kasus Timah Dibalikin, Ini Kata Kejagung

Sandra Dewi Minta Harta Tak Terkait Kasus Timah Dibalikin, Ini Kata Kejagung

()

Istri terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis, Sandra Dewi meminta agar harta yang tidak terkait dengan kasus suaminya dikembalikan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku menghormati yang disampaikan Sandra Dewi.

"Ya itu saya sudah bilang, dalam proses penegakan hukum biasa dan kita menghormati aja apa yang mereka sampaikan itu," kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar di kantornya, Rabu (30/10/2024).

Harli menyebut pihak majelis hakim pun sudah merespons permintaan yang disampaikan Sandra Dewi. Saat itu, kata dia, majelis hakim meminta Sandra Dewi memberikan bukti berupa perjanjian bahwa harta tersebut merupakan hasil endorse.

Peran Harvey Moeis Bukan Direksi tapi Wakili Smelter Bikin Hakim Heran

Peran Harvey Moeis Bukan Direksi tapi Wakili Smelter Bikin Hakim Heran

()

Terungkap Harvey Moeis bisa mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT) saat mengurus kerja sama dengan PT Timah Tbk, yang merupakan BUMN. Fakta ini membuat hakim terheran-heran.

Pasalnya, Harvey tak ada dalam struktur pengurus maupun direksi PT RBT. Hakim menganggap bisnis timah adalah bisnis yang besar yang harusnya tidak bisa diwakili.

Harvey dalam persidangan menganggap Dirut PT RBT Suparta layaknya paman. Hakim merespons dan harusnya Harvey berperan sebagai pendamping saja.

Jaksa Cecar Harvey Moeis soal Ide Minta Dana CSR ke Smelter Swasta

Jaksa Cecar Harvey Moeis soal Ide Minta Dana CSR ke Smelter Swasta

()

Jaksa mencecar pengusaha Harvey Moeis soal asal-usul ide permintaan dana corporate social responsibility (CSR) ke smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk. Harvey mengatakan ide itu merupakan pelaksanaan amanah dari mantan Kapolda Bangka Belitung, mendiang Syaiful Zachri.

"Kenapa kok Anda punya ide seperti itu? Maksudnya meminta sumbangan ke masing-masing smelter?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

"Karena ada amanah dari bapak almarhum Kapolda untuk jangan lupa sama masyarakat dan lingkungan hidup, ketika kita ngobrol ada yang punya ide mau bikin stadion, mungkin bikin masyarakat happy," jawab Harvey.

Hakim Heran Harvey Moeis Wakili Smelter Walau Bukan Direksi: Bisnis Besar Ini

Hakim Heran Harvey Moeis Wakili Smelter Walau Bukan Direksi: Bisnis Besar Ini

()

Majelis hakim heran mengapa pengusaha Harvey Moeis bisa mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT) saat mengurus kerja sama dengan PT Timah Tbk yang merupakan BUMN. Hakim heran karena Harvey tak ada dalam struktur pengurus maupun direksi PT RBT.

"Pertanyaan saya, karena ini kan pertemuan bisnis besar ini, apakah ada secara tertulis Saudara pegang yang mengatasnamakan sebagai RBT? Apakah semacam kuasa direksi kah misalnya, atau kuasa direktur kah? Atau ada saudara memberikan saham juga kepada perusahaan ini sehingga saudara berkali-kali lho bisa tampil atas nama RBT?" tanya hakim anggota Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Hakim Sidang Kasus Timah ke Harvey Moeis: Keterangan Anda Sulit Diterima!

Hakim Sidang Kasus Timah ke Harvey Moeis: Keterangan Anda Sulit Diterima!

()

Majelis hakim sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun mencecar pengusaha Harvey Moeis soal perannya mengurus kesepakatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah yang merupakan BUMN. Hakim menilai keterangan Harvey dalam persidangan sulit diterima.

Harvey mengaku ikut terlibat dalam usaha timah dengan mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT) untuk membantu PT Timah Tbk. Hakim menilai alasan menolong PT Timah yang disampaikan Harvey sulit diterima.

Harvey Moeis Ngaku Baru Tahu Dapat Rp 100 Juta/Bulan Saat Cek Rekening Koran

Harvey Moeis Ngaku Baru Tahu Dapat Rp 100 Juta/Bulan Saat Cek Rekening Koran

()

Pengusaha Harvey Moeis mendapat bayaran sekitar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per bulan karena mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT) dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk. Harvey mengaku baru tahu soal uang itu saat mengecek rekening koran ketika diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

Hakim awalnya menanyakan fee yang diperoleh Harvey karena mewakili PT RBT. Direktur Utama PT RBT, Suparta, mengatakan fee untuk Harvey sebesar Rp 50 juta sampai Rp 100 juta per bulan.

Hakim Cecar Eks Dirut Timah soal Bayar Lebih Mahal ke RBT: Apa karena Harvey?

Hakim Cecar Eks Dirut Timah soal Bayar Lebih Mahal ke RBT: Apa karena Harvey?

()

Majelis hakim mencecar mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, soal harga khusus untuk smelter swasta PT Refined Bangka Tin (PT RBT) yang diwakili Harvey Moeis. Hakim menanyakan apakah pemberian harga khusus itu karena PT RBT diwakili Harvey.

Hal itu ditanya hakim ke Riza yang dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Riza, yang juga terdakwa kasus ini, bersaksi untuk terdakwa Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019, dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020.