Harvey Moeis

Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah Diamini di Putusan

Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah Diamini di Putusan

()

Dugaan korupsi pengelolaan timah mencapai Rp 300 triliun karena kerusakan ekosistem akibat penambangan. Hal ini diungkap oleh majelis hakim di sidang putusan.

"Menimbang bahwa kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)," kata hakim saat membacakan pertimbangan vonis Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024, Amir Syahbana.

Sidang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024). Kerugian dari kerusakan lingkungan itu sendiri senilai Rp 271 triliun. Hutan yang rusak seluas 75 ribu hektare.

Hakim: Harvey Moeis Minta Dana Seolah CSR, Padahal untuk Kepentingan Pribadi

Hakim: Harvey Moeis Minta Dana Seolah CSR, Padahal untuk Kepentingan Pribadi

()

Majelis hakim menyatakan pengusaha sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, meminta dana seolah-olah corporate social responsibility (CSR) ke smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah selaku BUMN. Hakim menyatakan Harvey tak bisa membuktikan daerah penyaluran klaim kegiatan CSR tersebut.

Hal itu disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan vonis untuk tiga mantan Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024). Tiga eks Kadis ESDM itu adalah Suranto Wibowo selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019, Amir Syahbana selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024, dan Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019.

Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Divonis 4 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Plt Kadis ESDM) Bangka Belitung, Amir Syahbana, divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Amir terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena situ dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fajar Kusuma Aji, di ruang sidang, Rabu (11/12/2024).

Negara Rugi Rp 300 T Bikin Kian Berat Tuntutan Bui ke Harvey Moeis

Negara Rugi Rp 300 T Bikin Kian Berat Tuntutan Bui ke Harvey Moeis

()

Jaksa menuntut pengusaha Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah. Salah satu hal memberatkan ialah kasus ini menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 300 triliun.

Sidang tuntutan Harvey Moeis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Jaksa meyakini Harvey Moeis bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

2 Bos Smelter Swasta yang Diwakili Harvey Moeis Dituntut 8 dan 14 Tahun Bui

2 Bos Smelter Swasta yang Diwakili Harvey Moeis Dituntut 8 dan 14 Tahun Bui

()

Dua petinggi PT Refined Bangka Tin (PT RBT), yakni smelter swasta yang diwakili Harvey Moeis, dituntut 8 dan 14 tahun penjara. Jaksa menyakini keduanya bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). Dua petinggi smelter swasta itu adalah Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018 dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.

Suparta dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,5 triliun) subsider 8 tahun kurungan.

Hal yang Memberatkan Tuntutan Harvey Moeis: Kerugian Negara Sangat Besar Rp 300 Triliun

Hal yang Memberatkan Tuntutan Harvey Moeis: Kerugian Negara Sangat Besar Rp 300 Triliun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, Harvey Moeis bersama terdakwa lain yang menimbulkan kerugian negara Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun) menjadi alasan memberatkan dalam menentukan besarnya tuntutan.

Hal ini diungkapkan jaksa ketika membacakan sejumlah pertimbangan yang menjadi alasan pemberat dalam menuntut Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Harvey Moeis Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

Harvey Moeis Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

()

Pengusaha Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Harvey juga dituntut membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Jaksa mengatakan pembayaran uang pengganti itu dikurangi harta benda Harvey yang telah disita dalam kasus tersebut. Lalu, harta benda Harvey lainnya dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, tapi jika tak mencukupi diganti 6 tahun kurungan.

Hal Memberatkan Tuntutan 12 Tahun Bui Harvey Moeis: Bikin Negara Rugi Rp 300 T

Hal Memberatkan Tuntutan 12 Tahun Bui Harvey Moeis: Bikin Negara Rugi Rp 300 T

()

Pengusaha Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa menyebut hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Harvey telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 300 triliun.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)," kata jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan lainnya adalah perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, Harvey juga memperoleh keuntungan sebesar Rp 210 miliar.

Kasus Timah Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

Kasus Timah Rp 300 Triliun, Harvey Moeis Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dituntut membayar uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengatakan, uang pengganti tersebut merupakan pidana tambahan yang dimohonkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Menurut Jaksa, Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua kumulatif sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Korupsi Timah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

()

Pengusaha Harvey Moeis dituntut hukuman penjara. Jaksa menyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengabdian Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Jaksa juga menuntut Harvey membayar denda. Selain itu, Harvey dituntut membayar uang pengganti.

Jaksa mengatakan harta benda Harvey dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, akan diganti dengan hukuman kurungan.

Harvey Moeis Dituntut Hari Ini, Sandra Dewi Tidak Hadir di Sidang

Harvey Moeis Dituntut Hari Ini, Sandra Dewi Tidak Hadir di Sidang

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah Harvey Moeis akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Agenda tuntutan ini sesuai dengan penetapan majelis hakim dalam persidangan Jumat (6/12/2024) pekan lalu.

Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar mengatakan, istri Harvey Moeis, Sandra Dewi tidak akan menghadiri persidangan hari ini.

"Sepertinya (Sandra Dewi) tidak (hadir). Masih tuntutan," ujar Arthur saat dihubungi, Senin.

Sidang Tuntutan Harvey Moeis Digelar Hari Ini, Sandra Dewi Pantau dari Rumah

Sidang Tuntutan Harvey Moeis Digelar Hari Ini, Sandra Dewi Pantau dari Rumah

()

Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa Harvey Moeis digelar hari ini. Istri Harvey, Sandra Dewi, tidak hadir langsung dalam persidangan nanti.

"Nah sepertinya tidak (hadir langsung di persidangan). Masih Tuntutan. Mungkin putusan baru hadir," kata kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur saat dikonfirmasi Minggu (8/12/2024) malam.

Selain Harvey, jaksa juga akan membacakan surat tuntutan untuk dua terdakwa lainnya dalam sidang tersebut. Mereka adalah Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017.

Harvey Moeis Pasang Badan Demi Sandra Dewi

Harvey Moeis Pasang Badan Demi Sandra Dewi

()

Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis membela istrinya Sandra Dewi di persidangan. Harvey pasang badan kala ditanya soal deposito Rp 33 miliar Sandra Dewi.

Sidan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12/2024) kemarin. Mulanya, kuasa hukum menanyakan terkait deposito Rp 33 miliar milik Sandra Dewi.

"Terkait dengan rekening dari istri Saudara Terdakwa, tadi kan Saudara menyampaikan ada tabungan yang selama ini disimpan oleh istri Terdakwa, karena Terdakwa kan pisah harta ya, dan dokumen pisah harta itu juga akan kami sampaikan di dalam pembelaan," kata kuasa hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Pengakuan Harvey Moeis Dulu Beli Mobil Miliaran Cash Kini Pinjam Duit

Pengakuan Harvey Moeis Dulu Beli Mobil Miliaran Cash Kini Pinjam Duit

()

Pepatah ‘hidup itu seperti roda berputar’ sepertinya kini terlihat pada kehidupan Harvey Moeis. Dulu dia mengaku bisa beli mobil harga miliaran secara cash, namun kini ia kerap meminjam uang.

Harvey, suami Sandra Dewi, kini duduk menjadi seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Perwakilan PT RBT itu mengaku akhir-akhir ini sering meminjam uang setiap bulannya.

Hal itu ia ceritakan saat persidangan kasus ini berlangsung di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024). Mulanya, Harvey mengaku tidak pernah mengetahui adanya rekening lain yang dimiliki istrinya, Sandra Dewi.

Hakim Heran Peran Dominan Harvey Moeis di Bisnis Timah: Tak Masuk Logika

Hakim Heran Peran Dominan Harvey Moeis di Bisnis Timah: Tak Masuk Logika

()

Hakim anggota mencecar terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis terkait peran dominannya di bisnis timah. Harvey mengatakan dirinya hanya berperan sebagai penyambung pesan.

Mulanya, hakim mengaku heran lantaran Harvey memiliki peran dominan dalam bisnis timah. Padahal, hakim menilai Harvey merupakan orang luar dan bukan bagian dari pengusaha timah.

"Saudara di sini dominan sekali perannya, kan saudara hanya teman, kalau kumpulan perusahaan begitu. Ada beberapa perusahaan kumpul, tau-tau dia bawa teman. Kita kan sungkan, kita teman aja mau nyampur ke orang lain yang baru kita kenal. Itu kan sungkan, ini saudara ngambil peranan penting. Ketemu di mana-mana saudara, tau-tau mengumpulkan, mau ngumpulkan apa pun bentuknya, mau CSR, mau dana pengamanan, tau-tau ke saudara. Itu kan ada peran," cecar Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

Hakim Heran Harvey Moeis Bukan Orang PT Timah tapi Kumpulkan CSR

Hakim Heran Harvey Moeis Bukan Orang PT Timah tapi Kumpulkan CSR

()

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis mengaku ide mengumpulkan dana CSR merupakan inisiatif sendiri. Hakim Anggota pun merasa heran dengan yang dilakukan oleh Harvey.

Mulanya, hakim anggota bertanya terkait peran Harvey lantaran bisa mengumpulkan dana CSR. Harvey mengatakan dirinya hanya berperan sebagai penyambung pesan.

"Nah, penyambung pesan itu yang ada di belakang saudara. Maksud kita kan pesannya penyambungnya gimana? Karena kan begini, ngumpulkan CSR, segala macam. Masa nggak dihitung berapa jumlah yang kita terima untuk apa? Kan itu harus jelas peruntukannya. Kita kan ngebaca di belakang itu ada apa," kata Hakim saat persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

Harvey Moeis Beli Rolls Royce Rp 15 M Cash untuk Hadiah Ulang Tahun Sandra Dewi

Harvey Moeis Beli Rolls Royce Rp 15 M Cash untuk Hadiah Ulang Tahun Sandra Dewi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis mengaku membeli mobil mewah Rolls Royce seharga Rp 15 miliar secara tunai.

Harvey membenarkan mobil mewah itu dibeli sebagai hadiah ke 40 tahun untuk istrinya, Sandra Dewi.

Keterangan ini terungkap ketika Harvey dicecar sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Kemudian satu unit mobil Royce, warna hitam. Di tahun 2024, ini juga untuk hadiah ulang tahun istri saudara ya, yang ke-40. Betul?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

Harvey Moeis Klaim Semua Barang untuk Keluarga Tak Terkait Bisnis Timah

Harvey Moeis Klaim Semua Barang untuk Keluarga Tak Terkait Bisnis Timah

()

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis menegaskan barang-barang yang dibeli olehnya untuk keluarga merupakan hasil kerja keras sendiri. Harvey mengatakan barang-barang itu tidak ada kaitannya dengan bisnis timah.

Hal itu disampaikan Harvey saat persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024). Mulanya, hakim anggota bertanya mengenai barang-barang yang disita oleh Kejaksaan ada berkaitan dengan bisnis timah atau tidak.

"Kalau barang yang disita tadi, apakah menurut Saudara yang disita itu ada yang Saudara peroleh dari pemberian Pak Suparta selama membantu dia atau semuanya tidak ada diperoleh dari pekerjaan membantu dalam usaha bisnis timah ini?" tanya jaksa.

Harvey Moeis Anggap Duit Rp 100 Juta Per Bulan Kayak Uang Jajan

Harvey Moeis Anggap Duit Rp 100 Juta Per Bulan Kayak Uang Jajan

()

Hakim mencecar terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, soal bayaran Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per bulan selama mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT) dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk. Harvey menganggap uang tersebut uang jajan.

Mulanya, hakim bertanya soal aset yang diperoleh Harvey selama bekerja dengan Direktur Utama PT RBT Suparta. Harvey menegaskan dirinya tidak pernah bekerja di bawah Suparta.

"Izin, Yang Mulia, saya tidak pernah bekerja di Pak Suparta. Saya juga tidak diminta membantu, saya diminta belajar kalau mau bantu, tapi saya tolak, Yang Mulia," kata Harvey dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

Harvey Moeis Mengaku Harus Utang Tiap Bulan karena Rekening Diblokir

Harvey Moeis Mengaku Harus Utang Tiap Bulan karena Rekening Diblokir

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, mengaku setiap bulan hingga setiap minggu harus berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari.

Pernyataan ini Harvey sampaikan ketika diperiksa sebagai terdakwa bersama dua petinggi perusahaan smelter swasta, PT Refined Bangka Tin (RBT).

Dalam persidangan itu, ketika menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, Harvey menjelaskan bahwa sejumlah rekening miliknya dan milik istrinya, Sandra Dewi, diblokir penyidik Kejaksaan Agung.

Harvey Moeis soal Deposito Rp 33 M Sandra Dewi: Hasil Syuting Siang-Malam

Harvey Moeis soal Deposito Rp 33 M Sandra Dewi: Hasil Syuting Siang-Malam

()

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, menegaskan deposito Rp 33 miliar Sandra Dewi merupakan murni hasil kerja keras istrinya. Harvey mengatakan deposito tersebut tidak ada campur tangan dirinya.

Mulanya, kuasa hukum menanyakan terkait deposito Rp 33 miliar milik Sandra Dewi. Kuasa hukum bertanya ada atau tidaknya andil dari Harvey Moeis dalam menambah angka deposito tersebut.

"Terkait dengan rekening dari istri Saudara Terdakwa, tadi kan Saudara menyampaikan ada tabungan yang selama ini disimpan oleh istri Terdakwa, karena Terdakwa kan pisah harta ya, dan dokumen pisah harta itu juga akan kami sampaikan di dalam pembelaan," kata kuasa hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Harvey Ngaku Sekarang Sering Pinjam Uang: Benar-benar Tak Ada Lagi

Harvey Ngaku Sekarang Sering Pinjam Uang: Benar-benar Tak Ada Lagi

()

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, mengatakan saat ini dirinya kerap meminjam uang kepada orang lain setiap bulannya. Harvey mengatakan hal itu lantaran dirinya sudah tidak memiliki uang tabungan lainnya.

Hal itu disampaikan Harvey saat persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024). Mulanya, Harvey mengaku tidak pernah mengetahui adanya rekening lain yang dimiliki istrinya, Sandra Dewi.

"Izin, sekarang saya baru ingat ada satu rekening, satu atau dua rekening yang saya tidak pernah tahu punya istri saya. Dan belakangan baru tahu bahwa itu adalah tabungannya dia dari dia pertama kali merantau ke Jakarta, 25-30 tahun lalu, ngejar mimpinya dia untuk jadi artis," kata Harvey.

Harvey Moeis Beri Kado Natal Rp 200 Juta ke Adik: Saya Lagi Dapat Rezeki

Harvey Moeis Beri Kado Natal Rp 200 Juta ke Adik: Saya Lagi Dapat Rezeki

()

Jaksa mencecar Harvey Moeis terkait Rp 200 juta yang ditransfer kepada adik-adiknya. Harvey mengatakan uang tersebut ditransfer untuk kado Natal.

"Kemudian terkait transfer juga, saudara pernah melakukan transfer masing-masing Rp 200 juta untuk hadiah ulang tahun adik saudara dan adik ipar saudara ya?" tanya jaksa saat persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

"Bukan ulang tahun," jawab Harvey.

"Eh Natalan ya?" tanya jaksa.

"Iya, Natalan," jawab Harvey.

"Betul, 200 juta?" tanya jaksa.

Alasan Harvey Pilih Kirim Rp 80 Juta/Bulan ke Asisten daripada Sandra Dewi

Alasan Harvey Pilih Kirim Rp 80 Juta/Bulan ke Asisten daripada Sandra Dewi

()

Jaksa mencecar pengusaha, Harvey Moeis, soal transfer uang yang dilakukannya ke rekening asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari. Harvey mengatakan uang itu ditransfer olehnya untuk kebutuhan anak-anak.

Mulanya, jaksa menanyakan soal rekening yang dikelola oleh Ratih. Jaksa bertanya mengenai sumber uang di rekening tersebut.

"Kemudian terkait rekening yang dikelola Ibu Ratih, ini rekeningnya kan menurut keterangan saksi Sandra Dewi, itu digunakan untuk operasional. Tapi pengendalian rekening itu ada di tangan Ibu Sandra Dewi. Uang-uang, sumber uang itu dari mana? Itu kan menurut Ratih itu dari saudara?" tanya jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

Tradisi Keluarga Harvey Moeis-Sandra Dewi: Kado 100 Gram Emas Saat Anak Lahir

Tradisi Keluarga Harvey Moeis-Sandra Dewi: Kado 100 Gram Emas Saat Anak Lahir

()

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, mengatakan ada tradisi pemberian kado emas di keluarganya. Harvey mengatakan kado itu diberikan saat ada anak yang lahir.

Hal itu disampaikan Harvey Moeis saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024). Mulanya, jaksa bertanya mengenai kepemilikan logam mulia yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus ini.

"Kemudian juga Saudara tahu ada logam-logam mulia ya kan yang disita juga itu ada banyak. Ini satu buah logam mulia Fine Gold 100 gram. Kemudian ada satu logam mulia bar 100 gram, dan seterusnya. Ini logam mulia siapa?" tanya jaksa.

Jaksa Tanya Asal 88 Tas Mewah Sandra Dewi, Harvey Moeis: Kerja Keras Istri

Jaksa Tanya Asal 88 Tas Mewah Sandra Dewi, Harvey Moeis: Kerja Keras Istri

()

Jaksa mencecar terdakwa kasus pengelolaan timah Harvey Moeis terkait 141 perhiasan dan 88 tas mewah milik istrinya, Sandra Dewi. Harvey mengatakan tas-tas mewah itu merupakan hasil kerja keras Sandra Dewi yang merupakan artis.

"Kemudian terkait tas-tas ada berapa itu 181 tas ya?" tanya jaksa saat persidangan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

"88 ya, Pak," jawab Harvey.

"88 tas, 141 perhiasan ya? Saudara tahu itu?" tanya jaksa.

"Saya tahu itu hasil kerja kerasnya istri saya," jawab Harvey.

Harvey Moeis Sebut Sosok Wasit dari Jakarta dalam Kasus Timah Terkait Pengganti Kapolda Babel

Harvey Moeis Sebut Sosok Wasit dari Jakarta dalam Kasus Timah Terkait Pengganti Kapolda Babel

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menyebut, istilah “wasit dari Jakarta” merujuk pada sosok pengganti Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bangka Belitung (Babel).

Hal ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum mengulik pernyataan Harvey dalam sebuah grup Whatsapp tanggal 29 Juni 2018. Dalam persidangan ini, Harvey diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya.

Dalam bukti elektronik yang jaksa dapatkan, Harvey disebut menyampaikan data ekspor dan proposal ekspor yang diajukan pada rapat sebelumnya.

Harvey Moeis: Saya ke Australia Tiap Tahun, Sudah Seperti Rumah Ketiga

Harvey Moeis: Saya ke Australia Tiap Tahun, Sudah Seperti Rumah Ketiga

()

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis mengaku setiap tahun melakukan perjalanan ke Australia. Harvey mengatakan Australia sudah menjadi rumah ketiganya.

Hal itu disampaikan Harvey dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Jumat (6/12/2024). Jaksa awalnya bertanya mengenai biaya yang dikeluarkan oleh Harvey saat berlibur ke Australia.

"Kemudian Saudara juga pernah pergi ke Australia berlibur. Masih ingat berapa nilai total yang Saudara keluarkan untuk membiayai sewa rumah di sana? Di Oasis Melbourne kalau nggak salah, ya?" tanya jaksa.

Harvey Moeis Beri Sandra Dewi Kado MINI Cooper: Tapi Atas Nama Saya

Harvey Moeis Beri Sandra Dewi Kado MINI Cooper: Tapi Atas Nama Saya

()

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, mengaku membeli mobil MINI Cooper sebagai kado untuk istrinya, Sandra Dewi. Namun, Harvey mengatakan mobil tersebut dibeli atas namanya sendiri.

Hal itu disampaikan Harvey dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024). Mulanya, jaksa menanyakan terkait pembelian mobil MINI Cooper oleh Harvey.

"Terkait mobil, satu unit mobil MINI Cooper. MINI Cooper Countryman F60 berwarna merah. Ini atas nama saudara sendiri. Ini untuk di keterangan Ibu Sandra Dewi, ini sebagai hadiah ulang tahun ke-39, betul?" tanya Jaksa.