Ahli di Sidang Harvey Moeis Ungkap Modus TPPU Mingling: Aset Bisa Disita
Ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sidang Harvey Moeis, Yunus Husein, mengatakan aset yang diperoleh dengan halal tapi sudah bercampur dengan uang hasil korupsi dapat disita. Yunus mengatakan mencampur aset halal dan haram merupakan salah satu modus TPPU, yang dikenal dengan istilah ‘mingling’.
Hal itu disampaikan Yunus saat dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2024). Duduk sebagai terdakwa adalah Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017.