Harvey Moeis Korupsi

Tentang Modus Cuci Uang Mingling di Kasus Harvey Moeis

Tentang Modus Cuci Uang Mingling di Kasus Harvey Moeis

()

Modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikenal dengan istilah ‘mingling’ terungkap dalam sidang Harvey Moeis. Mingling adalah mencampurkan hasil tindak pidana dengan hasil usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.

Adalah ahli TPPU, Yunus Husein, yang mengungkap modus ‘mingling’ di sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2024). Duduk sebagai terdakwa adalah Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017.